Mahfud MD Minta UUD‬‪ Jangan Diamandemen Lagi

Mahfud MD Minta UUD‬‪ Jangan Diamandemen Lagi
Mahfud MD Minta UUD‬‪ Jangan Diamandemen Lagi

jpnn.com - MAKASSAR - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menilai konstitusi Indonesia tidak perlu lagi diamandemen.

Sebab menurutnya, praktik pemerintahan new-liberal seperti yang sekarang terjadi, khususnya dalam kebijakan ekonomi, bukan terbentuk karena diubah atau tidak diubahnya konstitusi.

"Tetapi lebih karena pimpinan dan para pengambil kebijakan ekonomi yang ada lebih memilih mazhab ekonomi new-liberal dan sengaja menjauh dari semangat konstitusi, khususnya pasal 33 UUD 1945," ujar Mahfud MD di hadapan ratusan mahasiswa pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (17/12).

Menurut Mahfud, di manapun di dunia ini, UUD atau kontitusi selalu mengandung dua hal mendasar. Yaitu adanya jaminan dan kepastian tentang perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Dan kedua, konstitusi harus menjamin terciptanya sistem pemerintahan yang melaksanakan aturan hak-hak asasi manusia.

"UUD hasil amandemen yang kita miliki sekarang sudah mengandung dua hal mendasar tersebut," ujarnya.

Karena itu, kata Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Islam Indonesia ini, UUD tidak perlu lagi diamandemen seperti yang akhir-akhir ini kembali disuarakan beberapa kalangan.

Menurut Mahfud, sebelum diamandemen, UUD 1945 memang memiliki empat kelemahan. Yaitu, menempatkan eksekutif terlalu kuat, dengan meletakkan legislatif dan yudikatif sebagai sub-ordinat eksekutif. Akibatnya, pemerintahan berjalan tak seimbang.

Kemudian, UUD 1945 sebelum diamandemen banyak memuat pasal-pasal yang ambigu dan yang berhak menafsirkan pasal ambigu tersebut hanya penguasa Orde Baru. Tafsir yang dilakukan oleh selain sang penguasa, dianggap makar terhadap negara.‬‪

MAKASSAR - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menilai konstitusi Indonesia tidak perlu lagi diamandemen. Sebab menurutnya, praktik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News