Mahfud MD Nilai Ahmad Dhani dan Habib Rizieq Bisa Dipidana karena Hina Jokowi
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai musisi Ahmad Dhani dan Imam Besar FPI Habib Rizieq bisa diproses secara pidana karena orasi mereka saat demonstrasi 4 November lalu.
Pasalnya, kedua tokoh itu melontarkan pernyataan yang menghina Presiden Joko Widodo.
"Ya pasca 411 saya bilang Rizieq dan Dhani juga sama-sama lakukan penghinaan terhadap Presiden, bisa ditersangkakan," tulis Mahfud MD dalam akut Twitter-nya, @mohmahfudmd yang dikutip JPNN, Jumat (18/11).
Mahfud menjelaskan, siapapun yang melakukan penghinaan terhadap Presiden RI bisa dipidana. Termasuk kabar Ahmad Dhani dan Rizieq yang berorasi dengan nada menghina Presiden Jokowi.
Sementara soal laporan kepada Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon yang ikut demo dan dinilai menghasut, Mahfud menilai, keduanya tak bisa dipidana. Namun, sebagai petinggi lembaga legislatif mereka tidak etis ikut serta dalam aksi tersebut.
"Kalau Fadli & Fahri hanya tak layak ikut demo," lanjut Mahfud dalam tweet yang sama.
Beragam tanggapan netizen dari cuitan Mahfud. Bahkan cuitan itu diretweet sebanyak 532 kali dan dilike sebanyak 265 kali.
Ahmad Dhani memang telah dilaporkan oleh ormas pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya. Pentolan Dewa 19 itu dinilai telah menghina Presiden Jokowi saat berorasi di demo 4 November lalu. Laporannya tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai musisi Ahmad Dhani dan Imam Besar FPI Habib Rizieq bisa diproses secara pidana karena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soal Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol, Hutama Karya Bakal Terbuka ke KPK
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, Polri Beri Sanksi Demosi Lagi Seorang Personel
- Ditanya Wacana Libur Sekolah Saat Ramadan, Menag Menjawab Singkat
- Kasus Pemerasan di DWP, LBH Jakarta Sebut Kapolda Metro Jaya Harus Ikut Bertanggung Jawab
- Program Sedekah Energi dari MOSAIC Bikin Masjid Hemat Biaya Listrik
- Kepala BKN Berharap Masalah Fatal Ini Jangan Terulang di PPPK 2024 Tahap 2