Mahfud MD: Orang Berkerumun Tanpa Menerapkan Prokes Berpotensi Jadi Pembunuh
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemerintah bersama seluruh elemen masyarakat telah melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi Covid-19.
Upaya itu, kata dia, mulai menunjukkan sisi positif setelah tumbuhnya kesadaran kolektif menerapkan protokol kesehatan (prokes) seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Mahfud mengungkapkan itu dalam keterangan resmi tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan yang disiarkan akun YouTube Kemenko Polhukam RI, Senin (16/11).
"Bahkan, dari data di seluruh dunia, Indonesia termasuk yang sangat baik dalam angka kesembuhan dan jumlah penduduk yang terinfeksi Covid-19 jauh di bawah rata-rata dunia dan kesembuhannya jauh di atas rata-rata dunia," ungkap Mahfud.
Namun, kata Mahfud, upaya pemerintah dan elemen masyarakat selama delapan bulan menanggulangi pandemi Covid-19, seperti tidak dihargai.
Dalam sepekan belakangan, justru digelar acara yang menghadirkan kerumunan massa.
"Orang yang sengaja melakukan kerumunan massal tanpa mengindahkan protokol kesehatan berpotensi menjadi pembunuh potensial terhadap kelompok rentan," ungkap dia.
Lebih lanjut, kata Mahfud, pemerintah yelaht mendengar keluhan dan masukan dari berbagai kalangan, seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, dokter, atas praktik pelanggaran prokes. Mereka meminta pemerintah tidak kalah kepada pelaku pelanggaran prokes.
Menurut Mahfud MD, upaya pemerintah dan elemen masyarakat selama delapan bulan menanggulangi pandemi Covid-19, seperti tidak dihargai. Dalam sepekan belakangan, justru digelar acara yang menghadirkan kerumunan massa.
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya