Mahfud MD Pastikan PKPU Soal Napi Bisa jadi Masalah
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan PKPU tidak bisa melarang kepala daerah tersangka untuk mengikuti pilkada.
Menurutnya, yang boleh melarang seorang narapidana korupsi, narkoba, maupun penjahat-penjahat besar yang diancam hukuman di atas lima tahun penjara adalah undang-undang (UU).
Mahfud berpendapat bahwa larangan itu sebenarnya sudah bagus dan telah diatur oleh UU.
“Kalau tidak boleh maju itu adalah wewenang UU, itu isinya bagus orang narkoba, korupsi dan pokoknya penjahat-penjahat besar yang lebih lima tahunlah itu dilarang jadi caleg itu bagus dan benar.Tetapi kalau KPU yang melarang itu salah,” kata Mahfud di gedung parlemen, Senayan, Jakarta.
Dia menjelaskan berdasarkan UUD 1945, memberi hak asasi dan mencabutnya harus dengan UU, tidak bisa dengan PKPU.
Menurut dia, PKPU yang mengatur larangan tersebut nanti bisa dianggap bertentangan dengan hukum.
PKPU bisa diabaikan bahkan diperkarakan misalnya dengan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).
Namun, kata Mahfud, sejauh ini memang belum ada PKPU tersebut. “Saya sudah bilang itu tidak bisa. Saya senang isinya (larangannya), saya sangat setuju. Tapi, bentuknya kalau dengan PKPU itu bisa jadi masalah hukum di lapangan,” katanya.
KPU disarankan memasukkan aturan soal pencalonan kada tersangka saat pemilu ke Prolegnas bukan melalui PKPU.
- Lelang Aset Strategis Berujung Gugatan di PN Jaksel
- J Trust Bank: PKPU Sementara PP Properti Merugikan Kreditur
- Grup VIVA Rampungkan Restrukturisasi PKPU, Fokus Pengembangan Bisnis Digital dan Konten
- Dhani Wirianata Mengeklaim Tak Langgar Aturan Meski Telat Cek Kesehatan
- Bawaslu Sulsel Minta Bakal Calon Kepala Daerah Bisa Memenuhi Syarat Sesuai PKPU
- Curiga Pernyataan Dasco soal Pembatalan RUU Pilkada Cuma Omon-Omon, BEM SI Minta DPR Terbitkan Surat