Mahfud MD : Pengajuan Capres Sebaiknya Tetap Dari Parpol

Mahfud MD : Pengajuan Capres Sebaiknya Tetap Dari Parpol
Mahfud MD : Pengajuan Capres Sebaiknya Tetap Dari Parpol
Dia menambahkan sampai saat ini, UUD 1945 mengatur pasangan capres "cawapres diajukan parpol atau gabungan parpol. Karena itu, tidak boleh ada calon independen, sebelum amandemen dilakukan MPR.

Pada bagian lain, Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Syaifudin mengatakan isu capres independen sebenarnya isu lama. Bahkan, saat proses perubahan konstitusi pada periode 1999 "2002, gagasan tersebut sudah muncul. "Tapi, tak disetujui karena menimbulkan kerumitan pada tataran implementasi di lapangan," jelasnya.

 

Lukman mengatakan MPR sangat mengapresiasi usul amandemen yang bergulir dari DPD. Terutama menyangkut penguatan sistem lembaga perwakilan dan hubungan kwnangan pusat "daerah. Dia menyarankan DPD fokus pada dua isu itu saja. "Adanya isu tambahan tentang capres independen dikhawatirkan justru menjadi penyebab utama penolakan isu perubahan UUD secara menyeluruh," ujar Ketua DPP PPP, itu. (pri)

JAKARTA - Peluang dibukanya pintu bagi capres independen masih kecil. Keinginan para senator penghuni kamar Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk ikut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News