Mahfud MD : Pengajuan Capres Sebaiknya Tetap Dari Parpol
Jumat, 25 Maret 2011 – 05:50 WIB
Dia menambahkan sampai saat ini, UUD 1945 mengatur pasangan capres "cawapres diajukan parpol atau gabungan parpol. Karena itu, tidak boleh ada calon independen, sebelum amandemen dilakukan MPR.
Pada bagian lain, Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Syaifudin mengatakan isu capres independen sebenarnya isu lama. Bahkan, saat proses perubahan konstitusi pada periode 1999 "2002, gagasan tersebut sudah muncul. "Tapi, tak disetujui karena menimbulkan kerumitan pada tataran implementasi di lapangan," jelasnya.
Lukman mengatakan MPR sangat mengapresiasi usul amandemen yang bergulir dari DPD. Terutama menyangkut penguatan sistem lembaga perwakilan dan hubungan kwnangan pusat "daerah. Dia menyarankan DPD fokus pada dua isu itu saja. "Adanya isu tambahan tentang capres independen dikhawatirkan justru menjadi penyebab utama penolakan isu perubahan UUD secara menyeluruh," ujar Ketua DPP PPP, itu. (pri)
JAKARTA - Peluang dibukanya pintu bagi capres independen masih kecil. Keinginan para senator penghuni kamar Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk ikut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertebal Dukungan ke Luluk-Lukman, Sukarelawan Cantiq Surabaya Gelar Konvoi
- Survei Publicsensum: Elektabilitas Isran-Hadi Makin Moncer di Pilkada Kaltim
- Kampanye Akbar Robinsar-Fajar, Puluhan Ribu Massa Berkumpul di Lapangan Bukit Cilegon Asri
- Puluhan Sukarelawan Pramono-Rano Deklarasi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Kampanye Akbar
- Pramono Dinilai Sengaja Tak Umbar Dukungan PDIP di Alat Peraga Demi Raup Massa Anies
- Anies Dukung Pramono – Rano Karno, Brando Susanto: Jakarta Jadi Contoh Demokrasi yang Sejuk