Mahfud MD: Penyadapan Ini Pelanggaran Luar Biasa

Mahfud MD: Penyadapan Ini Pelanggaran Luar Biasa
Mahfud MD. Foto: dok.JPNN.com

Terkait ancaman hukumannya, merujuk UU ITE lama kurungannya 10 tahun. Sedangkan merujuk UU Telekomunikasi, ancaman pidananya 15 tahun penjara.

Kalaupun ada percakan antara Ma’ruf dengan SBY, Mahfud mengatakan itu bukan pidana atau kejahatan.

Apalagi isinya soal kunjungan ke PBNU. Kalaupun benar ada percakapan soal permintaan fatwa Ahok kepada MUI, Mahfud mengatakan juga bukan pidana.

’’Itu politik. Silahkan dibuat opini publik saat kampanye,’’ jelasnya. (wan)

 


Ketua MK periode 2008-2013 Mahfud MD menuturkan, telah terjadi dua masalah pada di sidang penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News