Mahfud MD: Penyakit Mahkamah Konstitusi Sudah Diamputasi

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meyakini nantinya apabila ada gugatan, maka sidang perselisihan hasil Pemilu 2024 akan berjalan lebih lancar.
Mahfud MD mengeklaim hal itu terjadi akibat penyakit yang diderita Mahkamah Konstitusi (MK) sudah diamputasi dan boroknya dibasmi.
"Kita jangan takut, penyakit di MK ini sudah diamputasi. Orang di MK yang baru ini pasti akan takut dan tidak akan main-main dengan sengketa hasil pemilu mendatang," ujar Mahfud MD dalam siaran pers yang diterima, Rabu (22/11).
Mahfud mengimbau masyarakat tidak perlu takut karena penyakit yang diderita MK sudah stadium akhir. Dengan demikian, para anggota MK yang baru dibentuk tentu akan ketakutan dan tidak mau ambil pusing dengan hasil pemilu mendatang.
Selain itu, Mahfud juga menyinggung soal tidak dicopotnya Anwar Usman dari jabatan hakim dan adanya dugaan hakim MK melakukan kebohongan saat menilai usia calon wakil presiden. Dia mengaku tidak mempermasalahkannya.
Mahfud MD menilai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sudah tepat dalam memberhentikan oknum pelanggar tersebut. Hal ini tidak akan lagi mengganggu pemilu yang akan datang, klaimnya.
"Dia sudah diturunkan dari jabatannya dan tidak boleh ikut sidang, tentang kepastian hukum sudah terjamin. Dan pemilu tidak akan terganggu. Mengenai ini harus kita terima, karena sidang-sidang di MK akan berjalan lebih baik," kata dia.
Mahfud MD juga mengharapkan adanya perbaikan dalam penyelenggaraan pemilu dan perilaku memilih yang baik dari masyarakat Indonesia.
Menkopolhukam Mahfud MD menyebut penyakit yang diderita oleh Mahkamah Konstitusi sudah diamputasi.
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- Polda Riau Jamin Keamanan Selama Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di 3 TPS
- MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di 3 TPS, Ini Kata KPU
- MK Putuskan PSU di Tasikmalaya, KPU Diberi Waktu 60 Hari
- Mahfud MD Bilang Begini soal Lagu Band Sukatani yang Menyentil Polisi