Mahfud MD: Penyakit Mahkamah Konstitusi Sudah Diamputasi

Sekadar informasi, putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 menarik perhatian karena dianggap memberikan izin kepada putra sulung Presiden Joko Widodo untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
Aturan tambahan mengenai kriteria usia minimum calon presiden dan wakil presiden dituangkan dalam keputusan ini. Selanjutnya, MK yang dipimpin Jimly Asshiddiqie mendirikan MKMK karena diduga penuh kesulitan.
MKMK dalam putusannya menyatakan seluruh hakim konstitusi telah melanggar aturan etik akibat bocornya informasi Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Selain itu, dengan mempengaruhi hakim lain untuk mengambil kesimpulan tertentu dalam kasus tersebut, Anwar Usman yang juga merupakan kakak ipar Presiden Joko Widodo melanggar norma etika yang berat. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Menkopolhukam Mahfud MD menyebut penyakit yang diderita oleh Mahkamah Konstitusi sudah diamputasi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU