Mahfud MD Persilakan Ajukan Hak Angket Kecurangan Pemilu, Tetapi

Sasaran dalam hak angket, lanjutnya, tak sekadar kebijakan pemerintah. Ada pula penggunaan anggaran dan wewenang dalam pelaksanaan kebijakan.
Termasuk didalamnya terkait kebijakan pelaksanaan kegiatan yang disusun oleh pemerintah.
"Jadi, kalau Ketua KPU dan Bawaslu itu enggak bisa diangket, yang bisa diangket pemerintah. Kalau ada kaitan dengan pemilu boleh, kan kebijakan dikaitkan dengan pemilu tapi yang diperiksa tetap pemerintah," tutur Alumnus UGM itu.
Mahfud mengaku tak ingin ikut cawe-cawe atas hak angket. Menurut dia, ranah tersebut berada di DPR dan partai politik.
Dia menuturkan saat ini posisinya tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan hak angket.
"Saya enggak ikut di situ karena saya tidak punya wewenang untuk melakukan itu tapi kalau sebagai ahli hukum saya ditanya apakah boleh, amat sangat boleh," tambah Mahfud.
Sebelumnya, Ganjar Pranowo yang juga calon presiden nomor urut 3 mengusulkan agar Komisi II DPR RI untuk menggelar hak angket karena menilai Pemilu 2024 terindikasi adanya kecurangan.
Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang merupakan partai pengusung capres nomor urut 1 Anies Baswedan lalu mendukung inisiatif Ganjar untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu 2024.(mcr4/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Mahfud MD menyebutkan bahwa hak angket hanya bisa digunakan untuk pemeriksaan maupun penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Ahmad Rofiq Optimistis Partai Gema Bangsa Bisa Jadi Peserta Pemilu 2029
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Peliknya Hukum Pidana Pemilu
- Mahfud MD Bilang Begini soal Lagu Band Sukatani yang Menyentil Polisi
- Mahfud Soroti RUU Kejaksaan: Enggak Bisa Jaksa Salah Harus Minta Izin Jaksa Agung