Mahfud MD Pesimistis Pasal Penghinaan Presiden Diterapkan
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai, peluang pasal penghinaan Presiden dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kecil.
"Itu (pasal penghinaan presiden) sudah ramai dibicarakan, seharusnya tidak diajukan kembali. Itu sudah pernah diputus oleh MK," katanya di sela peluncuran program 5.000 Alumni UII Pulang Kampus, di Jakarta, Sabtu (8/8).
Menurut Mahfud, keinginan pemerintah menghidupkan kembali regulasi yang mengatur tentang tindakan penghinaan presiden bisa menjadi langkah yang sia-sia.
"Kalau tetap mengajukan bisa dibatalkan lagi oleh MK, karena tidak ada alasan lain untuk menghidupkan lagi," tegasnya.
MK telah membatalkan regulasi yang mengatur soal penghinaan presiden pada 2006 lalu. Mahkamah menilai, pasal 134, 136, dan 137 KUHP menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, rentan pada tafsir apakah suatu protes, pernyataan, pendapat, atau pikiran merupakan kritik atau penghinaan kepada presiden dan/atau wakil presiden.
Namun, dalam RUU KUHP yang disodorkan ke DPR pada 5 Juni 2015 pasal zombie itu kembali dimasukkan.
"Setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV," begitu isi pasal 263 ayat 1 RUU KUHP. (wah)
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai, peluang pasal penghinaan Presiden dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PT Pertamina Trans Kontinental Sediakan Sarana Air Bersih di Maumere
- Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
- Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat
- Wamendagri Bima Arya Ingatkan Pemda Pentingnya Pendataan Irigasi
- Akademisi Universitas Bung Karno Nilai Penetapan Tersangka Hasto Murni Proses Hukum
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI