Mahfud MD: Polri Tak Perlu Tunggu SBY Melapor

Mahfud MD: Polri Tak Perlu Tunggu SBY Melapor
Mahfud MD. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com -Pakar Hukum Tata Negara Prof. Mahfud MD menilai komunikasi antara Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin adalah hal yang wajar.

Ketika SBY menelepon Kiai Ma'ruf dan meminta rais am PBNU itu menerima pasangan calon nomor urut satu Agus Harimurti Yudhoyo (AHY) dan Sylviana Murni, itu hal biasa dalam komunikasi politik.

"Apa salahnya Kiai Ma'ruf menerima Agus. Kiai Ma'ruf juga menerima Ahok dan Sandiaga kok," kata Mahfud, Kamis (2/2).

Soal permintaan dukungan itu biasa. Sebelum bertemu Kiai Ma'ruf, tim Ahok dan Sandiaga pasti telepon dulu. "Jadi bukan ujug-ujug langsung ke Kantor PBNU. Nah, itu juga yang dilakukan SBY, menginfokan anaknya mau sowan," kata Mahfud.

Buat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini‎, masyarakat harus melihat masalah tersebut ke arah penyadapan. Sebab, komunikasi antara SBY dan Kiai Ma'ruf lewat telepon itu bukan pidana. Ketika pembicaran pribadi itu diungkap dalam persidangan bahkan sampai ada rentetan waktunya, ini yang harus ditelisik.

"Polri harus menyikapi ini, jangan tunggu laporan dari Kiai Ma'ruf atau SBY. Begitu kasus ini terungkap di media, bahwa kuasa hukum Ahok punya transkrip pembicaraan SBY dan Kiai Ma'ruf, polisi harus segera bergerak. Hukum harus ditegakkan, jangan digiring ke masalah lainnya," tandasnya. (esy/jpnn)

 


Pakar Hukum Tata Negara Prof. Mahfud MD menilai komunikasi antara Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News