Mahfud MD Sambangi Gedung KPU, Ada Apa?

"Kalau masih tak percaya, forum hukum dalam arti jalur sengketa masih ada MK. Jadi, semuanya masyarakat supaya tenang, dan tentu harus mengawasi. Kami tak anggap kesalahan itu harus dibenarkan, tetapi harus dipahami dan itu bisa diselesaikan dalam adu data pada 22 Mei nanti," ungkap dia.
BACA JUGA: People Power Sudah Terjadi, Pemenangnya Suara Rakyat
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengaku pihaknya melakukan kesalahan entri data dari formulir C1 ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Dalam catatan per Rabu (24/4), KPU menemukan 105 kesalahan entri data.
"Kekeliruan entri terjadi sebanyak 105 yang sudah ditemukan. Laporan dari masyarakat 26, kemudian hasil monitoring internal 79," kata Viryan ditemui di kantor KPU, Jakarta Pusat.(mg10/jpnn)
Mahfud mengatakan kesalahan entri data tidak besar, hanya berjumlah 0,0004 persen dibanding semua data yang sudah masuk.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan