Mahfud MD Sampai Didampingi 10 Pejabat Buat Umumkan FPI Terlarang, Tidak Ada Tanya Jawab
Rabu, 30 Desember 2020 – 13:53 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD telah mengumumkan sikap pemerintah terkait status Front Pembela Islam atau FPI.
Di awal pengumuman yang disiarkan melalui YouTube pada akun Kemenko Polhukam RI, Rabu (30/12) siang itu, Mahfud menyebutkan setidaknya sepuluh pejabat yang mendampinginya.
"Hadir sepuluh pejabat yang terkait dengan ini semua," kata Mahfud.
Ada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Kemudian Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Lalu ada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Idham Azis.
FPI terlarang, tidak diakui pemerintah. Pak Mahfud MD bilang tidak ada tanya jawab. Silakan disiarkan.
BERITA TERKAIT
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya
- Demo FPI Hari Ini, Pengamat Menduga Agenda Aksi 411 Balas Dendam
- Demo FPI Hari Ini, Tuntutan Reuni Aksi 411 Menyasar Jokowi dan Fufufafa
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah