Mahfud MD Sampai Didampingi 10 Pejabat Buat Umumkan FPI Terlarang, Tidak Ada Tanya Jawab

Mahfud MD Sampai Didampingi 10 Pejabat Buat Umumkan FPI Terlarang, Tidak Ada Tanya Jawab
Suasana saat pemerintah menegaskan bahwa FPI terlarang. Foto: tangkapan layar Kemenko Polhukam RI

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD telah mengumumkan sikap pemerintah terkait status Front Pembela Islam atau FPI.

Di awal pengumuman yang disiarkan melalui YouTube pada akun Kemenko Polhukam RI, Rabu (30/12) siang itu, Mahfud menyebutkan setidaknya sepuluh pejabat yang mendampinginya.

"Hadir sepuluh pejabat yang terkait dengan ini semua," kata Mahfud.

Ada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Kemudian Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

Jaksa Agung ST Burhanuddin. Lalu ada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Idham Azis.

FPI terlarang, tidak diakui pemerintah. Pak Mahfud MD bilang tidak ada tanya jawab. Silakan disiarkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News