Mahfud MD Sampai Didampingi 10 Pejabat Buat Umumkan FPI Terlarang, Tidak Ada Tanya Jawab
Rabu, 30 Desember 2020 – 13:53 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD telah mengumumkan sikap pemerintah terkait status Front Pembela Islam atau FPI.
Di awal pengumuman yang disiarkan melalui YouTube pada akun Kemenko Polhukam RI, Rabu (30/12) siang itu, Mahfud menyebutkan setidaknya sepuluh pejabat yang mendampinginya.
"Hadir sepuluh pejabat yang terkait dengan ini semua," kata Mahfud.
Ada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Kemudian Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Lalu ada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Idham Azis.
FPI terlarang, tidak diakui pemerintah. Pak Mahfud MD bilang tidak ada tanya jawab. Silakan disiarkan.
BERITA TERKAIT
- Soal Pagar Laut, Mahfud Md Desak Kejagung Sampai Polri Buka Pengusutan
- 5 Berita Terpopuler: Banyak yang Diabaikan Pemda, Ini 9 Tuntutan PPPK & Honorer, Mahfud MD Bersuara Kritis
- Suara Kritis Mahfud MD soal Pagar Laut: Pidananya Jelas!
- Innalillahi, Ibu dari Mahfud MD Meninggal Dunia
- Mahfud Sebut Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Ditaati
- Guru Besar Hukum Unpad Menilai Mahfud MD Berpotensi Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE