Mahfud MD Sampai Didampingi 10 Pejabat Buat Umumkan FPI Terlarang, Tidak Ada Tanya Jawab
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko.
Kemudian Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Boy Rafli Amar dan Kepala Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Dian Ediana Rae.
Secara terperinci, pengumuman atau keputusan pemerintah soal FPI itu dibacakan oleh Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, seorang guru besar dalam ilmu hukum pidana.
Inti dari pengumuman tersebut sudah beredar luas; pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan organisasi yang dibidani Habib Rizieq Shihab itu.
FPI tidak diakui.
"Kepada aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak, karena tidak ada legal standing terhitung hari ini," tegas Mahfud MD.
Mengakhir sesi pengumuman itu, Mahfud MD menutup dengan lugas.
"Baik. Demikian. Acara ditutup. Tidak ada tanya jawab. Silakan, disiarkan," ujar pria asal Sampang, Pulau Madura itu. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
FPI terlarang, tidak diakui pemerintah. Pak Mahfud MD bilang tidak ada tanya jawab. Silakan disiarkan.
Redaktur : Adek
Reporter : Adek, Aristo Setiawan
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya
- Demo FPI Hari Ini, Pengamat Menduga Agenda Aksi 411 Balas Dendam
- Demo FPI Hari Ini, Tuntutan Reuni Aksi 411 Menyasar Jokowi dan Fufufafa
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah