Mahfud MD: Sangat Mungkin Nazar Dibungkam
Selasa, 09 Agustus 2011 – 16:47 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menilai keberadaan M Nazaruddin sangat dimungkinkan terancam sehingga kuat dugaan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu akan dibungkam. Untuk itu, Mahfud menyarankan agar kuasa hukum Nazaruddin meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjamin keselamatan Nazaruddin supaya dia bisa bebas berbicara tanpa ada intervensi dari pihak-pihak tertentu.
Pembungkaman itu dilakukan agar Nazaruddin tidak menyeret elite PD yang disebut-sebut ikut menikmati dana korupsi seperti yang diucapkannya selama ini.
"Kalau teorinya seperti di film India (dibungkam), tapi saya tidak tahu di Indonesia,” kata Mahfud saat ditemui di gedung MK, Selasa (9/8).
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menilai keberadaan M Nazaruddin sangat dimungkinkan terancam sehingga kuat dugaan mantan Bendahara
BERITA TERKAIT
- Pertama di Dunia, Indonesia Resmikan Pertamina MotoGP Experience Gallery
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan
- Biskuat Beri Kesempatan Anak Indonesia Berlatih di Manchester United Soccer School
- Ratusan Hewan Peliharaan di Bogor Diberi Vaksin Rabies Gratis
- Kongres AWP 2024 Jadi Momentum Fisioterapis Lokal Mendunia
- Angka Kelas Menengah Terjun Payung, Kang Cucun Inisiasi Penyuluhan OJK