Mahfud MD: Sangat Mungkin Nazar Dibungkam
Selasa, 09 Agustus 2011 – 16:47 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menilai keberadaan M Nazaruddin sangat dimungkinkan terancam sehingga kuat dugaan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu akan dibungkam. Untuk itu, Mahfud menyarankan agar kuasa hukum Nazaruddin meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjamin keselamatan Nazaruddin supaya dia bisa bebas berbicara tanpa ada intervensi dari pihak-pihak tertentu.
Pembungkaman itu dilakukan agar Nazaruddin tidak menyeret elite PD yang disebut-sebut ikut menikmati dana korupsi seperti yang diucapkannya selama ini.
"Kalau teorinya seperti di film India (dibungkam), tapi saya tidak tahu di Indonesia,” kata Mahfud saat ditemui di gedung MK, Selasa (9/8).
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menilai keberadaan M Nazaruddin sangat dimungkinkan terancam sehingga kuat dugaan mantan Bendahara
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak