Mahfud MD: Sangat Mungkin Nazar Dibungkam
Selasa, 09 Agustus 2011 – 16:47 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menilai keberadaan M Nazaruddin sangat dimungkinkan terancam sehingga kuat dugaan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu akan dibungkam. Untuk itu, Mahfud menyarankan agar kuasa hukum Nazaruddin meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjamin keselamatan Nazaruddin supaya dia bisa bebas berbicara tanpa ada intervensi dari pihak-pihak tertentu.
Pembungkaman itu dilakukan agar Nazaruddin tidak menyeret elite PD yang disebut-sebut ikut menikmati dana korupsi seperti yang diucapkannya selama ini.
"Kalau teorinya seperti di film India (dibungkam), tapi saya tidak tahu di Indonesia,” kata Mahfud saat ditemui di gedung MK, Selasa (9/8).
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menilai keberadaan M Nazaruddin sangat dimungkinkan terancam sehingga kuat dugaan mantan Bendahara
BERITA TERKAIT
- 3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata