Mahfud MD Sebut Ajakan Golput Tak Bisa Dipidana
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD menyebutkan, tindakan mengajak untuk tidak memilih dalam pemilu atau golput tak bisa dijerat pidana.
Karena menurut Mahfud, tidak ada undang-undang yang mengatur ajakan golput sebagai suatu pelanggaran hukum.
“Itu tidak ada UU-nya, tidak ada hukumnya, mau pakai pasal apa, mau pakai teror, bukan? mau pakai hoaks, hoaks bukan? Karena mengajak itu terang-terangan bukan hoaks," ujar Mahfud kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (28/3).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menambahkan, golput pada dasarnya tidak melanggar hukum. Namun, berbeda dengan tindakan menghalangi orang menggunakan hak pilihnya.
Tindakan tersebut dinilai Mahfud merupakan suatu pelanggaran hukum.
"Golput yang melanggar hukum itu misalnya menghalang-halangi orang memilih atau mengintimidasi orang agar tidak memilih nah itu secara hukum,” sebut Mahfud.
Menurut Mahfud, golput maupun memilih merupakan hak warga negara. Mahfud tak memungkiri, fenomena golput saat ini memang berkembang meskipun juga tidak akan mengurangi legalitas hasil pemilu.
Untuk itu, Mahfud meminta masyarakat bisa tetap menggunakan hak pilihnya.
Golput pada dasarnya tidak melanggar hukum. Namun, berbeda dengan tindakan menghalangi orang menggunakan hak pilihnya.
- Menjelang Pilkada Serentak, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Minta Guru Tidak Golput
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah
- Disemprot Mahfud soal Undangan Kementerian untuk Acara Pribadi, Mendes Yandri Kaget
- Undang Kades ke Acara Pribadi Pakai Surat Berkop Kementerian, Yandri: Saya Baru Jadi Menteri
- Disentil Mahfud MD soal Surat Menteri untuk Acara Pribadi, Yandri Susanto Bereaksi Begini