Mahfud MD Sebut Ajakan Golput Tak Bisa Dipidana
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD menyebutkan, tindakan mengajak untuk tidak memilih dalam pemilu atau golput tak bisa dijerat pidana.
Karena menurut Mahfud, tidak ada undang-undang yang mengatur ajakan golput sebagai suatu pelanggaran hukum.
“Itu tidak ada UU-nya, tidak ada hukumnya, mau pakai pasal apa, mau pakai teror, bukan? mau pakai hoaks, hoaks bukan? Karena mengajak itu terang-terangan bukan hoaks," ujar Mahfud kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (28/3).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menambahkan, golput pada dasarnya tidak melanggar hukum. Namun, berbeda dengan tindakan menghalangi orang menggunakan hak pilihnya.
Tindakan tersebut dinilai Mahfud merupakan suatu pelanggaran hukum.
"Golput yang melanggar hukum itu misalnya menghalang-halangi orang memilih atau mengintimidasi orang agar tidak memilih nah itu secara hukum,” sebut Mahfud.
Menurut Mahfud, golput maupun memilih merupakan hak warga negara. Mahfud tak memungkiri, fenomena golput saat ini memang berkembang meskipun juga tidak akan mengurangi legalitas hasil pemilu.
Untuk itu, Mahfud meminta masyarakat bisa tetap menggunakan hak pilihnya.
Golput pada dasarnya tidak melanggar hukum. Namun, berbeda dengan tindakan menghalangi orang menggunakan hak pilihnya.
- Innalillahi, Ibu dari Mahfud MD Meninggal Dunia
- Mahfud Sebut Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Ditaati
- Guru Besar Hukum Unpad Menilai Mahfud MD Berpotensi Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Wamendagri Pastikan Hasil Pilkada Jakarta Valid Meski Angka Golput Tinggi
- Partisipasi Pemilih Rendah, Pilkada Jakarta 2 Putaran Dinilai Realistis