Mahfud MD Sebut Kasus Samad Bak Menerobos Lampu Merah Saat Sepi

Mahfud MD Sebut Kasus Samad Bak Menerobos Lampu Merah Saat Sepi
Ilustrasi. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyangkan langkah Polri menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen oleh Ketua KPK Abraham Samad. Pasalnya, perbuatan yang dituduhkan tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran bersifat sepele.

"Itu mungkin dari prosedur salah, tetapi kesalahannya tidak merugikan siapa-siapa," kata Mahfud di Gedung KPK, Jumat (6/2).

Mahfud menjelaskan, dalam ilmu hukum dikenal istilah mala prohibita yang artinya perbuatan melanggar aturan namun tidak merugikan siapa-siapa. "Misalnya yang disebut mala prohibita itu, tengah malam anda melanggar lampu merah. Itu

melanggar aturan tapi kan tidak merugikan orang lain karena sepi," terang Mahfud.

Mahfud pun menilai bahwa, dugaan pemalsuan dokumen Samad sebagai mala prohibita. Karena itu, seharusnya pihak kepolisian tidak perlu menanggapinya sebagai pelanggaran serius.

"Aparat penegak hukum harusnya bisa membedakan, Yang begitu-begitu kalau dijadiin pidana serius menimbulkan kesan kriminalsasi. Karena kita ini sebenarnya punya arah hukum yang restoratif justice. Yang tidak terlalu membesarkan hal yang sepele," jelasnya.

Lebih lanjut Mahfud menghimbau pihak kepolisian agar memproses kasus dugaan kriminal pimpinan KPK secara fair dan proporsional. Pasalnya, kasus-kasus tersebut memiliki dampak yang sangat besar terhadap keberlangsungan kerja KPK.

"Saya udah bicara langsung dengan Pak Badrodin (Wakapolri Badrodin Haiti) agar ini selesai dengan baik, tidak dalam konflik," pungkasnya. (dil/jpnn)


JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyangkan langkah Polri menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen oleh Ketua KPK Abraham Samad.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News