Mahfud MD Sebut Kekuasaan Pemerintah Residu dari Hak Asasi, Begini Maksudnya
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut kekuasaan pemerintah merupakan residu dari hak asasi manusia dan demokrasi.
Artinya, kemerdekaan pers di pascareformasi menurutnya memiliki landasan yang sangat kuat.
Dia kemudian memaparkan maksud kekuasaan pemerintah merupakan residu dari hak asasi dan demokrasi.
"Hak asasi diberikan semua, lalu pemerintah diberi sisanya, sedikit, untuk mengatur. Nah, era ini menjadi tantangan baru bagi kemerdekaan pers Tanah Air," ujar Mahfud saat berdiskusi dengan Dewan Pers secara daring, Jumat (20/8).
Menurut Mahfud, kekuasaan hanya residu dari hak asasi setelah terjadinya reformasi yang kemudian diikuti amendemen UUD 1945.
Berbeda dengan era sebelum reformasi, yang terjadi sebaliknya, hak asasi merupakan residu dari pemerintah.
"Kalau dulu, wartawannya ditangkap, dulu ada istilah bredel, ada blackout, kemudian dilarang membeli kertas kepada pemerintah. Itu dulu. Di zaman reformasi berubah, mengambil semua konvensi PBB tentang hak asasi," ucapnya.
Dalam konteks saat ini, terhadap peran pers sebagai lembaga yang melakukan kontrol sosial, pemerintah sangat berharap pers tetap melakukan tugas itu dengan baik.
Menteri Koordinator Bidang Pohukam menyebut kekuasaan pemerintah hanyalah residu dari hak asasi dan demokrasi, begini maksudnya.
- Kewenangan Dewan Pertahanan Nasional Dianggap Berbahaya Bagi Demokrasi dan HAM
- MPR RI Berperan Penting jaga Stabilitas Demokrasi di Indonesia
- Demokrasi Digital Tunjuk Titi Anggraini, Meidy Fitranto, dan Emmy Samira Jadi Advisor
- Pilkada Kampar 2024: Yuyun-Edwin Menggugat ke MK
- PDIP Akan Terus Persoalkan Upaya Pembunuhan Demokrasi
- Mantap, Bawaslu Raih Predikat Istimewa pada Indeks Reformasi Hukum 2024