Mahfud MD Sebut Konstitusi Boleh Dilanggar demi Hal Ini
jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi atau dikenal dengan istilah solus populi suprema lex.
Artinya, demi menyelamatkan rakyat boleh melanggar aturan.
"Kalau kamu ingin menyelamatkan rakyat, boleh kamu melanggar konstitusi,” kata Mahfud usai bersilaturahmi dengan tokoh masyarakat Jawa Timur di Markas Kodam V/Brawijaya, Surabaya, Rabu (17/3).
Menurut Mahfud, pemerintah juga menerapkan prinsip itu dalam penanganan pandemi Covid-19. Contohnya ialah program vaksinasi Covid-19 yang saat ini tengah dilakukan secara cepat dan masif.
Mahfud menyatakan semestinya penggunaan anggaran harus sesuai UU APBN. Namun, kali ini pemerintah tidak mengacu UU APBN karena harus cekatan melakukan vaksinasi.
"Kami ingin menyelamatkan rakyat,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Mahfud menegaskan bahwa pemerintah pusat mendorong semua provinsi melakukan vaksin secara cermat. "Pemerintah menyediakan fasilitasnya dengan biaya yang mahal untuk menyelamatkan rakyat," tuturnya.
Menurut Mahfud, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Jika sebuah aturan menghambat pada upaya penyelamatan rakyat, boleh melanggarnya.
- Mahfud Sebut Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Ditaati
- Guru Besar Hukum Unpad Menilai Mahfud MD Berpotensi Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Budayakan Kesadaran Berkonstitusi, Plt Sekjen MPR Sebut Pelibatan Mahasiswa Sangat Penting
- Ada Usul Polri di Bawah Kemendagri, Hendardi Singgung Amanat Reformasi
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup