Mahfud MD Sebut Konstitusi Boleh Dilanggar demi Hal Ini
jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi atau dikenal dengan istilah solus populi suprema lex.
Artinya, demi menyelamatkan rakyat boleh melanggar aturan.
"Kalau kamu ingin menyelamatkan rakyat, boleh kamu melanggar konstitusi,” kata Mahfud usai bersilaturahmi dengan tokoh masyarakat Jawa Timur di Markas Kodam V/Brawijaya, Surabaya, Rabu (17/3).
Menurut Mahfud, pemerintah juga menerapkan prinsip itu dalam penanganan pandemi Covid-19. Contohnya ialah program vaksinasi Covid-19 yang saat ini tengah dilakukan secara cepat dan masif.
Mahfud menyatakan semestinya penggunaan anggaran harus sesuai UU APBN. Namun, kali ini pemerintah tidak mengacu UU APBN karena harus cekatan melakukan vaksinasi.
"Kami ingin menyelamatkan rakyat,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Mahfud menegaskan bahwa pemerintah pusat mendorong semua provinsi melakukan vaksin secara cermat. "Pemerintah menyediakan fasilitasnya dengan biaya yang mahal untuk menyelamatkan rakyat," tuturnya.
Menurut Mahfud, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Jika sebuah aturan menghambat pada upaya penyelamatan rakyat, boleh melanggarnya.
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah
- Disemprot Mahfud soal Undangan Kementerian untuk Acara Pribadi, Mendes Yandri Kaget
- Undang Kades ke Acara Pribadi Pakai Surat Berkop Kementerian, Yandri: Saya Baru Jadi Menteri
- Disentil Mahfud MD soal Surat Menteri untuk Acara Pribadi, Yandri Susanto Bereaksi Begini
- Keras! Wanto Anggap Surat yang Diterbitkan Yandri Susanto Bentuk Abuse of Power