Mahfud MD Sebut Masalah Adat Selesai dengan Mereformasi Penegak Hukum

"Saya ini pengalaman saya juga ada sudah dicabut oleh Mahkamah Agung, tidak dilaksanakan sampai setahun setengah, IUP tadi yang dikatakan oleh Mas Gibran. Ada perintah dari Mahkamah Agung di sana dicabut ini IUP sudah inkrah satu setengah tahun tidak jalan,” kata Mahfud.
Namun permasalahannya, kata Mahfud, saat dirinya sebagai Menko Polhukam mengirimkan petugas ternyata dipindahtugaskan.
“Ketika kami mengirim orang ke sana petugasnya tiba-tiba dipindah, yang baru ditanya kami tidak tahu. Padahal sudah terjadi eksploitasi, eksploitasi terhadap tambang-tambang nikel kita misalnya," kata dia.
Oleh karena itu, Mahfud membeberkan strategi yang bisa dilakukan agar penegak hukum tetap berintegritas.
“Strateginya adalah penertiban birokrasi pemerintah dan aparat penegak hukum karena kalau jawabannya laksanakan aturan itu normatif. Jadi, kalau aparat penegak hukum itu hanya orang paling atas yang bisa memerintahkan siapa pimpinan penegak hukum itu,” pungkasnya. (tan/jpnn)
Mahfud MD mengatakan aturan sudah dilaksanakan tetapi justru aparatnya tidak melaksanakan kebijakannya.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum
- Membangun Tanah Papua dengan Adat
- Revisi KUHAP, Superioritas Penyidikan Menghilangkan Pengawasan & Pemenuhan Hak Tersangka
- RUU KUHAP Diminta Kedepankan Prinsip Check and Balance
- Mahfud MD Bilang Begini soal Lagu Band Sukatani yang Menyentil Polisi
- Mahfud Soroti RUU Kejaksaan: Enggak Bisa Jaksa Salah Harus Minta Izin Jaksa Agung