Mahfud MD Sebut Panji Gumilang Melakukan Pencucian Uang, Asetnya di Mana-Mana

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menduga pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bareskrim Polri tengah mendalami transaksi keuangan Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya resmi menyelidiki dugaan TPPU terhadap Panji Gumilang.
Meski demikian, kata dia, pihaknya belum memeriksa atau meminta keterangan saksi karena fokus mendalami transaksi keuangan terlebih dahulu.
"Tentunya kami analisis dulu sejumlah rekening yang ada, baru pemanggilan saksi-saksi," kata Whisnu di Jakarta, Selasa.
Dalam melakukan analisis transaksi ini, ujarnya, Penyidik Bareskrim Polri tidak sendiri. Mereka berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Betul (berkoordinasi) bersama tim dari PPATK dan penyidik Polri," ujarnya.
Sebelumnya, Dittipdeksus Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan TPPU oleh Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang setelah menerima laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Bareskrim Polri tengah mendalami transaksi keuangan Panji Gumilang seperti yang disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD.
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar
- Menteri Trenggono Ungkap Penanggung Jawab Pemasangan Pagar Laut, Ternyata
- Mahfud MD Bilang Begini soal Lagu Band Sukatani yang Menyentil Polisi