Mahfud MD Sebut Sudirman Langgar Etika dan UU, kok Bisa?
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, Menteri ESDM Sudirman Said turut melakukan pelanggaran etika dan hukum dalam skandal Freeport.
Sebab, Sudirman menjanjikan perpanjangan kontrak untuk Freeport Indonesia dalam surat tertanggal 7 Oktober.
"Sudirman Said harus jelaskan soal suratnya 7 Oktober. Ekspor konsentrat dan mengapa tidak menyelesaikan sistem kontrak sesuai UU," ujar Mahfud melalui akun Twitter @mohammahfudmd Selasa (8/12) malam.
Mahfud mengatakan, Sudirman telah melanggar UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pasalnya, dalam aturan tersebut melarang sistem kontrak secara otomatis.
“Sudah jelas-jelas Sudirman melanggar UU. Jelaskan secara terbuka agar publik tahu. Sebenarnya berdasar UU No. 4/2009 kontrak dengan Freeport sudah selesai, tak bisa diperpanjang dengan sistem kontrak,” tambah Mahfud.
Karena itu, Mahfud mengingatkan agar Sudirman dan Setya Novanto sama-sama mendapat ganjaran atas pelanggaran yang dilakukan.
“Sudirman harus diberi hadiah karena melapor pada MKD," ujarnya. Namun, menurutnya, Sudirman juga harus dikenai hukuman.
Kalau dua-duanya tidak ditindak, Freeport yang untung," tegas Mahfud. (flo/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, Menteri ESDM Sudirman Said turut melakukan pelanggaran etika dan hukum dalam skandal
- Mayjen Yusri Nuryanto Ungkap Jumlah Anggota TNI Terlibat Narkoba Selama 2022-2024
- Dukung Asta Cita, Ini Kinerja Pengawasan Kanwil Bea Cukai Jakarta Sepanjang 2024
- Solidaritas Pangan Dunia: Program ‘Grain from Ukraine’ Membantu Negara Terdampak Krisis
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani, Budi Harjanto: Penyemangat bagi Kami