Mahfud MD Sempat Ingatkan Kejagung Hati-Hati Tetapkan Johnny Plate Tersangka
jpnn.com, PEKANBARU - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut penahanan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate oleh Kekaksaan Agung sudah sesuai aturan.
Hal itu disampaikan Mahfud seusai melaksanakan kegiatan di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi, Kota Pekanbaru, pada Rabu (17/6) malam.
Mahfud menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membuat keputusan yang tepat terkait penetapan tersangka dan penahanan Plate.
"Hukum harus berjalan. Penahanan Jhonny G Plate itu sudah sesuai hukum," Mahfud saat diwawancarai awak media.
Menurut Mahfud, sebelum menetapkan Johnny Plate tersangka dan melakukan penahanan, Kejagung telah melakukan penelitian secara berulang agar tidak salah dalam mengambil keputusan.
"Jadi, ini memang harus diteliti berulang ulang karena berurusan dengan politik. Nanti kalau ditindak, dibilang ini tindakan politik, karena punya masalah politik,” tuturnya.
Mahfud pun mengaku sempat mengingatkan bahwa penetapan tersangka menkominfo sekaligus sekjen Partai NasDem itu bisa dikaitkan dengan persoalan politik.
Namun, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan jika penyidik sudah memiliki bukti yang cukup.
Menko Polhukam Mahfud MD sempat mengingatkan Kejagung hati-hati menetapkan Menkominfo Johnny Plate tersangka korupsi BTS Kominfo. Begini kalimatnya.
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal
- Kejagung Sudah Sita Aset Hendry Lie, Nilainya Puluhan Miliar
- Kejagung Tangkap Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah, Begini Perannya