Mahfud MD: Serahkan Saja Pengelolaan Dana Haji ke Pemerintah

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD tidak mau ikut berpolemik terkait penggunaan dana haji. Namun dia menilai, tidak ada masalah jika pengelolaan dipegang pemerintah.
"Serahkan saja ke pemerintah. Dari MUI kan sudah bilang boleh untuk infrastruktur. Di Malaysia itu boleh juga," kata Mahfud usai menghadiri acara di Kompleks Sekretatriat Negara Jakarta, Selasa (1/8).
Mahfud berpandangan bahwa dana haji tersebut bukan lagi dana orang per orang jemaah haji, tapi ada badan hukum yang mengelolanya.
"Menurut saya dana haji itu secara yuridis bukan milik jemaah haji orang per orang. Sudah ada badan hukumnya yang mengurus, sehingga pengelolaannya pada yang punya legal standing yaitu pemerintah di situ," ujarnya.
Soal dana itu mau digunakan untuk kepentingan apa, dia menilai pemerintah bisa meminta pertimbangan MUI. Prinsipnya, kata Mahfud, harus ada manfaat yang didapat dari dana haji tersebut untuk kepentingan penyelenggaraan ibadah haji.
"Kalau infrastruktur nanti memberi keuntungan, kan untuk penyelenggaraan haji juga. Itu diinvestasikan, artinya bukan diambil negara, tapi dimanfaatkan agar berkembang mendapat untung," tambahnya. (fat/jpnn)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD tidak mau ikut berpolemik terkait penggunaan dana haji. Namun dia menilai, tidak ada masalah jika
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Bank Aladin Syariah Permudah Pendaftaran Haji Secara Digital
- IPHI Dorong Pembentukan Komite Tetap Haji, Ini Alasannya
- Menteri Agama Apresiasi Peran BPKH dalam Pengelolaan Dana Haji
- BPKH Limited Luncurkan 60 Unit Bus Baru untuk Layanan Jemaah Haji dan Umrah
- RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Perlu Partisipasi Publik demi Tata Kelola yang Adil
- BPKH Temui Pengurus PBNU, Minta Dukungan Terkait Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji