Mahfud MD Serang Balik Akil Mochtar
jpnn.com - JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD membantah bahwa dirinya terlibat dalam kasus dugaan suap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten seperti yang dituduhkan Akil Mochtar.
Menurutnya, Akil yang bermain sendiri dalam penanganan sengketa pilkada pemenangan pasangan Ratu Atut- Rano Karno tersebut.
"Katanya (Akil) kasus pilgub Banten saya (Mahfud) yang menangani tapi mengapa dia yang didakwa menerima uang. Justru itu. Di situ korupsinya dia," ujar Mahfud saat dihubungi di Jakarta, Jumat, (21/2).
Dalam dakwaan, Akil disebutkan menerima uang Rp 7,5 miliar untuk menguatkan kemenangan Ratu Atut-Rano Karno melalui adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Akil disebut menerima uang itu meski tak masuk dalam panel hakim MK untuk sengketa Pilkada Banten. Mahfud lah yang memimpin panel tersebut.
Menanggapi hal itu, Mahfud mengatakan dirinya telah memutus sengketa Pilgub Banten dengan benar, sehingga Ratut Atut Chosiyah dan Rano Karno menjadi pemimpin di Banten.
"Saya yang jadi panel bersama bu Maria dan pak Anwar. Kami sudah melakukan dengan benar, tapi Akil memungut korupsi di luar pengetahuan hakim-hakim lain," tudingnya.
Mahfud menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pengadilan yang akan membuktikan semua yang ditudingkan Akil padanya. Mahfud mengaku sudah dapat membaca alur pembuktian pengadilan pada kasus yang melilit Akil tersebut. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD membantah bahwa dirinya terlibat dalam kasus dugaan suap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah