Mahfud MD Siap Jadi Saksi Meringankan Zainal
Senin, 22 Agustus 2011 – 11:45 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyatakan siap menjadi saksi yang meringankan dalam proses penyidikan Polri dan persidangan untuk mantan panitera MK, Zainal Arifin Hoesin yang ditetapkan Polri sebagai tersangka kasus surat palsu. Bahkan, Mahfud menyatakan, MK siap memberikan bantuan hukum terhadap Zainal. "Tentu kita akan beri bantuan hukum ke Zainal. Tentu, Itu tentu," ucapnya.
Menurut Mahfud, Zainal telah bekerja sesuai prosedur dan tidak menyalahi aturan yang telah ditetapkan MK. Apalagi lanjut Mahfud, Zainal bertindak sebagai pelapor dalam kasus pemalsuan surat ini.
Baca Juga:
"Saya dan pak Haryono bersedia menjadi sanksi yang meringankan bagi Zainal untuk kasus ini," kata Mahfud usai acara pengucapan sumpah ketua MK masa jabatan 2011-2014 di gedung MK, Jakarta, Senin (22/8).
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyatakan siap menjadi saksi yang meringankan dalam proses penyidikan Polri dan persidangan
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap