Mahfud MD Sindir SBY
Pertanyakan Komitmen Dalam Pemberantasan Korupsi
Senin, 11 April 2011 – 05:50 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud M.D. mempertanyakan komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam pemberantasan korupsi. Hal itu terkait dengan belum ditandatanganinya 61 izin pemeriksaan bagi kepala daerah yang sudah menjadi tersangka korupsi.
Mahfud menyindir, Presiden SBY hanya gesit menangani kasus korupsi yang dilakukan pejabat negara ketika baru menjabat, yakni pada 2004. Kala itu, waktu yang dibutuhkan untuk mengeluarkan izin pemeriksaan bagi pejabat paling lama dua minggu. Tetapi, belakangan semangat presiden dalam pemberantasan korupsi mulai mengendur.
Buktinya, izin pemeriksaan kepala daerah mengendap sejak 2005 dan terus menumpuk hingga jumlahnya saat ini mencapai 61. Kepala daerah yang surat izin pemeriksaannya belum ditandatangani presiden, antara lain, Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek dan Gubernur Kalimantan Selatan Rudi Arifin.
Awang menjadi tersangka tindak pidana korupsi divestasi saham Pemda Kutai Timur, sedangkan Rudi menjadi tersangka dugaan korupsi dalam pemberian uang santunan pembebasan tanah eks pabrik kertas Martapura.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud M.D. mempertanyakan komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam pemberantasan korupsi. Hal
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya