Mahfud MD soal UU Cipta Kerja: Tidak Ada Pemerintah yang Ingin Menyengsarakan Rakyat
jpnn.com, JAKARTA - Mahfud Soal UU Ciptaker: Tidak Ada Pemerintah yang Ingin Menyengsarakan Rakyat
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukkam) Mahfud MD menjelaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja dibuat untuk merespons keluhan masyarakat dulu bahwa pemerintah lamban di dalam menangani proses perizinan berusaha, peraturannya tumpang tindih dan sebagainya. "Itu dulu," tegas Mahfud dalam jumpa pers di kantornya yang disiarkan secara langsung, Kamis (8/10) malam.
Hal ini ditegaskan Mahfud sebagai respons kondisi politik dan keamanan pascapengesahan UU Ciptaker oleh DPR dan pemerintah 5 Oktober 2020 lalu.
Mahfud melanjutkan, karena keluhan masyarakat dulu tersebut, dibuatlah UU yang sudah dibahas lama dan mendengarkan semua fraksi yang ada di DPR. "Semua fraksi ikut bicara," kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Bahkan, Mahfud melanjutkan, pemerintah sudah berkali-kali berbicara dengan semua serikat buruh. Baik itu dalam pertemuan di kantor Kemenko Polhukkam, Kemenko Perekonomian, maupun Kementerian Ketenagakerjaan.
"Jadi, sudah bicara sebenarnya, dan sudah mengakomodasi meskipun tidak 100 persen dari hasil diskusi itu ditemukan jalan tengah akomodasi," ungkapnya.
Mahfud menegaskan bahwa tidak ada satu pemerintah pun di dunia ini yang menyengsarakan rakyatnya dengan membuat UU. "Sehingga tepatnya tidak ada satu pemerintah pun di mana pun di dunia ini yang mau menyengsarakan rakyatnya dengan membuat undang-undang yang sengaja untuk itu," kata Mahfud.
Lebih lanjut Mahfud menuturkan terkait isi UU Ciptaker, yang pertama adalah untuk mempermudah perizinan bagi usaha, sehingga tidak birokratis dan tak tumpang tindih. Menururnya, UU Ciptaker mempermudah perizinan siapa pun yang mau berusaha, baik dari dalam maupun luar negeri.
Mahfud MD menjelaskan tujuan UU Cipta Kerja. Menurut dia, tidak ada pemerintah yang ingin menyengsarakan rakyat dengan UU yang sengaja dibuat dan bertujuan untuk itu.
- Restitusi Berduit
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah
- Disemprot Mahfud soal Undangan Kementerian untuk Acara Pribadi, Mendes Yandri Kaget
- Undang Kades ke Acara Pribadi Pakai Surat Berkop Kementerian, Yandri: Saya Baru Jadi Menteri