Mahfud MD Sudah 12 Kali Pasang Badan demi KPK, Bagaimana Saat Ini?

Mahfud MD Sudah 12 Kali Pasang Badan demi KPK, Bagaimana Saat Ini?
Mahfud MD. Foto: dok.JPNN.com

Menurut dia, KPK memang harus diawasi karena terkadang komisioner KPK ada yang tidak tahu tentang adanya operasi tangkap tangan (OTT). Sementara harus ada yang bertanggung jawab terhadap OTT KPK.

"Itu pernyataan si Alexander Marwata, 'saya tidak tahu, tiba-tiba ada OTT tapi karena komisioner ya harus mengumumkan'. Nah sekarang mungkin itu benar, itu bagus, mungkin itu efektif tetapi mungkin agar lebih bagus dan lebih bertanggung jawab kalau ada dewan pengawas," kata Mahfud.

Menurut dia, untuk menentukan siapa pengawas KPK perlu didiskusikan dengan matang dan tidak berburu-buru. Untuk menentukannya, perlu memanfaatkan waktu pembahasan RUU yang tersedia, yakni 60 hari dengan mendengarkan pendapat publik, serta studi ke berbagai kampus.

Selanjutnya, ia juga sependapat dengan penerapan kewenangan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk KPK. Hal itu mengacu adanya tersangka yang tak kunjung diputuskan kepastian status hukumnya oleh KPK, bahkan hingga yang bersangkutan meninggal dunia.

"Masa orang (jadi) tersangka terus tanpa jelas nasibnya, sampai mati jadi tersangka, enggak boleh dicabut karena terlanjur ditetapkan tersangka lalu buktinya enggak ada," kata dia.

Berikutnya, mengenai pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN), yakni pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), Mahfud menilai hal itu tidak perlu buru-buru ditolak.

Menurut dia, Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) pegawai-pegawai yang bukan hakim agung maupun hakim konstitusi juga seluruhnya berstatus ASN.

"Presiden kan mengatakan penyidik dan penyelidik itu tidak harus polisi dan tidak harus jaksa, kan bagus. Boleh orang independen tapi independen inipun harus ASN, artinya masuk ke proses pelembagaan. Kelembagaan masuk kan tidak apa-apa, tapi tetap independen," kata dia.

Mantan Ketua MK Mahfud MD menyampaikan pendapatnya terhadap materi revisi UU KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News