Mahfud MD Sudah 12 Kali Pasang Badan demi KPK, Bagaimana Saat Ini?
Meski begitu, berdasarkan prosedur yang ada, menurut dia, RUU KPK sebaiknya ditunda pembahasannya hingga periode baru yang akan datang.
Ia menyangsikan, DPR RI Periode 2014-2019 dapat membahas secara optimal mengingat masa kerja mereka akan segera berakhir pada 1 Oktober 2019.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembuatan Perundang-Undangan, DPR RI harus melakukan dengar pendapat publik, RUU harus masuk Prolegnas, dilanjutkan pandangan umum di fraksi-fraksi lalu presiden juga diberi waktu 60 hari untuk membahasnya.
"Kalau semua berjalan normal itu cacat formal, itu bisa dibatalkan oleh MK. Kalau cacat formal ya, saya pernah membatalkan yang seperti itu, tapi cacat formal atau tidak, itu kalau jadi perkara di MK, nanti yang menilai MK bukan saya di sini," kata Mahfud. (Luqman H/ant/jpnn)
Mantan Ketua MK Mahfud MD menyampaikan pendapatnya terhadap materi revisi UU KPK.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Canda Habiburokhman Sebut Steven Seagal Ikut Memilih Capim dan Cadewas KPK
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- Komisi III Bakal Mulai Fit And Proper Test ke Capim dan Cadewas KPK, Kapan?
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah
- Disemprot Mahfud soal Undangan Kementerian untuk Acara Pribadi, Mendes Yandri Kaget