Mahfud MD Sudah Tanya ke MK soal Putusan Perkara Gugatan Sistem Pemilu, Ternyata

Mahfud MD Sudah Tanya ke MK soal Putusan Perkara Gugatan Sistem Pemilu, Ternyata
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Mneko Polhukam) Mahfud MD telah mengklarifikasi langsung kepada jajaran Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan kebocoran putusan perkara gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Mahfud MD mendapat kepastian dari MK bahwa perkara gugatan soal sistem pemilu itu belum diputuskan.

"Sudah beredar isu di luar bahwa sudah ada putusan dan sebagainya. Saya tadi memastikan ke MK, apa betul itu sudah diputuskan? Belum," kata Mahfud saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemilu 2024 bersama Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Senin (29/5).

Mahfud MD menambahkan jajaran MK menilai isu yang beredar di luar itu hanya hasil dari analisis orang-orang luar atas pertimbangan sikap para hakim konstitusi.

Mantan ketua MK 2008-2013 itu menekankan bahwa MK baru akan menggelar sidang atas perkara itu, Rabu (31/5), secara tertutup.

"Jadi, belum ada keputusan yang resmi. Sudah diputus sekian enam banding tiga, atau lima banding empat, dan sebagainya; itu belum ada," tegasnya.

Lebih lanjut Mahfud MD mengajak segenap masyarakat untuk secara bersama-sama menantikan dan mengamati secara seksama putusan perkara gugatan terhadap sistem pemilihan proporsional terbuka yang diatur dalam UU Pemilu tersebut.

Perkara gugatan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu itu tercatat dengan nomor registrasi 114/PUU-XX/2022 dan diterima MK pada 14 November 2022.

Mahfud MD mengaku sudah tanya ke MK setelah Denny Indrayana mengabarkan MK sudah memutuskan perkara gugatan sistem pemilu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News