Mahfud MD Tegaskan MK Tidak Bisa Ubah Aturan Batas Usia Cawapres

Mahfud MD Tegaskan MK Tidak Bisa Ubah Aturan Batas Usia Cawapres
Menko Polhukam Moh. Mahfud MD seusai menghadiri acara di Pondok Pesantren Alfalah di Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, Jember, Minggu (24/9) malam. Foto: Antara

Mahfud menjelaskan pendapat itu didasarkan pada sejarah kemunculan MK pertama di dunia, yakni di Austria pada 1920.

Menurut dia, MK merupakan lembaga negative legislature atau institusi yang berwenang membatalkan undang-undang.

Mahfud menegaskan MK hanya boleh memutus aturan yang melanggar konstitusi.

 "Tidak boleh membuat aturan, tetapi membatalkan," katanya. "Bukan kalau tidak disenangi orang, tetapi kalau melanggar konstitusi."

Mantan anggota Komisi Hukum DPR itu pun meyakini para hakim konstitusi mengetahui soal kewenangan MK akan permohonan yang boleh ditangani maupun tidak.

Mantan menteri kehakiman dan hak asasi manusia (HAM) itu juga mengajak semua pihak membiarkan MK bekerja secara independen tanpa intervensi dari pihak mana pun.

"Kita serahkan kepada hakium, kita tidak boleh mengintervensi hakim, biar saja dia bekerja," tegasnya.(Antara/jpnn.com)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Menurut Prof. Mahfud MD, MK hanya bisa membatalkan aturan perundang-undangan yang melanggar konstitusi, bukan membuat aturan tersendiri.


Redaktur : Antoni
Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News