Mahfud MD Tegaskan MK Tidak Bisa Ubah Aturan Batas Usia Cawapres

Mahfud menjelaskan pendapat itu didasarkan pada sejarah kemunculan MK pertama di dunia, yakni di Austria pada 1920.
Menurut dia, MK merupakan lembaga negative legislature atau institusi yang berwenang membatalkan undang-undang.
Mahfud menegaskan MK hanya boleh memutus aturan yang melanggar konstitusi.
"Tidak boleh membuat aturan, tetapi membatalkan," katanya. "Bukan kalau tidak disenangi orang, tetapi kalau melanggar konstitusi."
Mantan anggota Komisi Hukum DPR itu pun meyakini para hakim konstitusi mengetahui soal kewenangan MK akan permohonan yang boleh ditangani maupun tidak.
Mantan menteri kehakiman dan hak asasi manusia (HAM) itu juga mengajak semua pihak membiarkan MK bekerja secara independen tanpa intervensi dari pihak mana pun.
"Kita serahkan kepada hakium, kita tidak boleh mengintervensi hakim, biar saja dia bekerja," tegasnya.(Antara/jpnn.com)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Menurut Prof. Mahfud MD, MK hanya bisa membatalkan aturan perundang-undangan yang melanggar konstitusi, bukan membuat aturan tersendiri.
Redaktur : Antoni
Reporter : Tim Redaksi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran