Mahfud MD Tegaskan MK Tidak Bisa Ubah Aturan Batas Usia Cawapres
Mahfud menjelaskan pendapat itu didasarkan pada sejarah kemunculan MK pertama di dunia, yakni di Austria pada 1920.
Menurut dia, MK merupakan lembaga negative legislature atau institusi yang berwenang membatalkan undang-undang.
Mahfud menegaskan MK hanya boleh memutus aturan yang melanggar konstitusi.
"Tidak boleh membuat aturan, tetapi membatalkan," katanya. "Bukan kalau tidak disenangi orang, tetapi kalau melanggar konstitusi."
Mantan anggota Komisi Hukum DPR itu pun meyakini para hakim konstitusi mengetahui soal kewenangan MK akan permohonan yang boleh ditangani maupun tidak.
Mantan menteri kehakiman dan hak asasi manusia (HAM) itu juga mengajak semua pihak membiarkan MK bekerja secara independen tanpa intervensi dari pihak mana pun.
"Kita serahkan kepada hakium, kita tidak boleh mengintervensi hakim, biar saja dia bekerja," tegasnya.(Antara/jpnn.com)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Menurut Prof. Mahfud MD, MK hanya bisa membatalkan aturan perundang-undangan yang melanggar konstitusi, bukan membuat aturan tersendiri.
Redaktur : Antoni
Reporter : Tim Redaksi
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah