Mahfud MD Tegaskan Pancasila dalam RUU BPIP Tidak Berubah
“Salah satu pijakan pentingnya itu di dalam RUU ini menimbang pada butir duanya setelah UUD 1945, itu adalah Tap MPRS Nomor XVV/MPRS/1966,” tambah mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Mahfud menjelaskan rumusan Pancasila kembali kepada yang dulu dibacakan Bung Karno pada 18 Agustus 1945 yaitu Pancasila yang sekarang tertuang di dalam pembukaan UUD 1945 dengan lima sila dalam satu kesatuan makna dan satu tarikan napas pemahaman.
“Tadi kami tekankan soal Pancasila yang kita pakai secara resmi itu kami cantumkan di bab 1 pasal 1 butir 1 bahwa Pancasila itu adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin Hikmat Kebijaksaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” kata Mahfud.
Dia mengatakan bahwa DPR dan pemerintah juga sepakat supaya draf RUU BPIP ini dibuka seluas-seluasnya kepada masyarakat.
BACA JUGA: Mahasiswi Ini Tajir dan Bergaya Hidup Mewah, Ternyata Hasil dari Menipu, Begini Modusnya
“Bagi masyarakat yang ingin berparitipasi membahasnya, dan meneliti isinya silakan. Tadi kami bersepakat nanti akan segera dibuka, ini dokumen terbuka nanti bisa dilihat di website DPR,” ungkap Mahfud. (boy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Presiden Joko Widodo alias Jokowi melalui utusannya yang dipimpin Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukkam) Mahfud MD menyerahkan konsep Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau RUU BPIP kepada Dewan Perwaki
Redaktur & Reporter : Boy
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah
- Disemprot Mahfud soal Undangan Kementerian untuk Acara Pribadi, Mendes Yandri Kaget
- Undang Kades ke Acara Pribadi Pakai Surat Berkop Kementerian, Yandri: Saya Baru Jadi Menteri
- Disentil Mahfud MD soal Surat Menteri untuk Acara Pribadi, Yandri Susanto Bereaksi Begini
- Keras! Wanto Anggap Surat yang Diterbitkan Yandri Susanto Bentuk Abuse of Power