Mahfud MD Tegaskan Pancasila Tetap Lima Sila dalam RUU BPIP
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof Mahfud MD menegaskan Pancasila yang terdapat dalam RUU BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) tidak berubah, jumlahnya lima sila.
Hal ini disampaikan Mahfud saat konferensi pers usai menyerahkan Surat Presiden (Surpres) beserta Naskah Akademik dan draft RUU BPIP usulan pemerintah ke DPR, di Kompleks Parlemen, Kamis (16/7).
Menurut Mahfud, sebagaimana disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani, dalam konsideran RUU BPIP sudah terdapat TAP MPRS Nomor 25/1966 tentang Pelarangan PKI dan ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme.
"Yang kedua, perumusan Pancasila kita kembali apa yang dulu dibacakan Bung Karno pada 18 Agustus tahun 1945 yaitu Pancasila yang sekarang tertuang di dalam pembukaan dengan lima sila dalam satu kesatuan makna dan satu tarikan napas pemahaman," ucap Mahfud.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini juga menyebutkan bahwa RUU BPIP ini merupakan sumbang saran dari pemerintah kepada DPR.
Dia juga mempersilakan bagi masyarakat untuk mengupas RUU tersebut.
"Tadi kami bersepakat ini akan dibuka seluas-luasnya masyarakat yang ingin berpartisipasi membahasnya dan mengkritisinya, silakan," tegas Mahfud.
BACA JUGA: Mahasiswi Ini Tajir dan Bergaya Hidup Mewah, Ternyata Hasil dari Menipu, Begini Modusnya
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof Mahfud MD menegaskan Pancasila yang terdapat dalam RUU BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) tidak berubah, jumlahnya lima sila.
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah
- Disemprot Mahfud soal Undangan Kementerian untuk Acara Pribadi, Mendes Yandri Kaget
- Undang Kades ke Acara Pribadi Pakai Surat Berkop Kementerian, Yandri: Saya Baru Jadi Menteri
- Disentil Mahfud MD soal Surat Menteri untuk Acara Pribadi, Yandri Susanto Bereaksi Begini
- Keras! Wanto Anggap Surat yang Diterbitkan Yandri Susanto Bentuk Abuse of Power