Mahfud MD Tegaskan Sikap Pemerintah kasus Tewasnya 6 Laskar FPI
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah tidak akan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta kasus tewasnya enam laskar FPI (Front Pembela Islam) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Karawang, Senin (7/12).
Pemerintah, kata Mahfud, lebih memercayakan proses investigasi kasus tewasnya enam laskar FPI kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
"Pemerintah memang tidak akan membentuk TGPF tentang itu. Karena apa? Menurut hukum, pelanggaran HAM seperti itu, menurut UU nomor 26 (UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, red), urusan Komnas HAM," ujar Mahfud seperti dikutip dari kanal YouTube Dewan Pakar KAHMI Official, Senin (28/12).
Mahfud berjanji, pemerintah memberi ruang besar bagi Komnas HAM untuk melakukan investigasi terhadap kasus tewasnya enam laskar FPI.
Pemerintah tidak akan mengintervensi investigasi yang dilakukan Komnas HAM.
"Kami tidak akan mempengaruhi, tidak akan intervensi agar anda tetap independen dan nanti diumumkan sendiri, pemeritah akan ikuti apa hasil anda (Komnas HAM) itu, nanti akan kita (pemerintah, red) follow up," kata Mahfud.
Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak tinggal diam ketika proses investigasi Komnas HAM menyatakan terdapat pelanggaran dalam kasus tewasnya enam laskar FPI. Pemerintah berjanji akan menyelesaikan kasus tersebut.
"Tewasnya enam laskar itu kita (pemerintah, red) akan selesaikan. Kalau itu ada pelanggaran HAM dari polisi, kami akan selesaikan," ucap dia.
Berikut ini pernyataan Mahfud MD soal sikap pemerintah terkait kasus tewasnya 6 laskar FPI.
- Tokoh Islam Pendukung Anies Ramai-Ramai Dukung Ridwan Kamil-Suswono
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Komnas HAM Ungkap Aktor Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Oh Si Rambut Kuncir
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya
- Demo FPI Hari Ini, Pengamat Menduga Agenda Aksi 411 Balas Dendam