Mahfud MD: Tersangka Sesuai Hasil Investigasi MK
Senin, 18 Juli 2011 – 13:58 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan apresiasi kepada Mabes Polri yang sudah menangani kasus pemalsuan surat putusan MK secara serius. Menurut Mahfud, pengerucutan terhadap pelaku yang layak menjadi tersangka itu sudah sesuai dengan temuan tim investigasi MK dan Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu. "Andi Nurpati yang pertama diketahui menggunakan surat palsu didalam rapat resmi dan sekaligus dia tidak menyampaikan surat resmi yang didapat dari MK. Oleh karena itu MK melaporkan Andi Nurpati," ujar mantan Menteri Pertahanan era GUr Dur ini.
"Ini menunjukkan kesinkronan, semuanya sudah mengerucutlah pelakunya siapa, yang menggunakann siapa," kata Mahfud di gedung MK, Senin (18/7).
Mahfud juga menekankan bahwa sebenarnya MK hanya melaporkan Kepala Divisi Komunikasi Partai Demokrat, Andi Nurpati ke polisi karena pada waktu itu yang terindikasi kuat melakukan pelanggaran pidana berdasarkan hasil tim investigasi internal MK mengarah kepadanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan apresiasi kepada Mabes Polri yang sudah menangani kasus pemalsuan surat putusan MK
BERITA TERKAIT
- ASDP Beri Kejutan Manis Bagi Para Ibu di atas KMP Sebuku
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Cucun Apresiasi KH. Imam Jazuli Sukses Terapkan Rule Model Pesantren Inovatif
- Letjen TNI (Purn) Sumardi Melantik DPD Pejuang Bravo Lima Daerah Khusus Jakarta
- Terima 1.733 Aduan Selama 2024, BPKN Pulihkan Kerugian Konsumen, Sebegini Nilainya