Mahfud MD: Tersangka Sesuai Hasil Investigasi MK
Senin, 18 Juli 2011 – 13:58 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan apresiasi kepada Mabes Polri yang sudah menangani kasus pemalsuan surat putusan MK secara serius. Menurut Mahfud, pengerucutan terhadap pelaku yang layak menjadi tersangka itu sudah sesuai dengan temuan tim investigasi MK dan Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu. "Andi Nurpati yang pertama diketahui menggunakan surat palsu didalam rapat resmi dan sekaligus dia tidak menyampaikan surat resmi yang didapat dari MK. Oleh karena itu MK melaporkan Andi Nurpati," ujar mantan Menteri Pertahanan era GUr Dur ini.
"Ini menunjukkan kesinkronan, semuanya sudah mengerucutlah pelakunya siapa, yang menggunakann siapa," kata Mahfud di gedung MK, Senin (18/7).
Mahfud juga menekankan bahwa sebenarnya MK hanya melaporkan Kepala Divisi Komunikasi Partai Demokrat, Andi Nurpati ke polisi karena pada waktu itu yang terindikasi kuat melakukan pelanggaran pidana berdasarkan hasil tim investigasi internal MK mengarah kepadanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan apresiasi kepada Mabes Polri yang sudah menangani kasus pemalsuan surat putusan MK
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK
- Wahai Honorer, Perhatikan SE BKN agar Penerbitan NIP PPPK 2024 Mulus
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Eks Jamintel Kejagung RI Jan Maringka Didaulat Jadi Ketua Kawanua Minahasa Tenggara