Mahfud MD Tiba-Tiba Ungkit Soal Kasus Harley-Davidson dan Brompton
jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD kembali mengingatkan soal kasus penyelundupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton yang dilakukan mantan Dirut Garuda berinisial AA pada akhir 2019.
Terkait hal itu, Mahfud MD meminta untuk ditindaklanjuti oleh Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, dalam kesempatan pertemuan keduanya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa.
Mahfud MD mengingatkan agar kasus-kasus penyelundupan jangan sampai terhenti karena alasan COVID-19.
"Saya tanya bagaimana perkembangan kasus Garuda. Katanya berjalan, tapi karena ada COVID jadi agak terhambat. Saya bilang jangan terhambat karena COVID," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya
Dia juga akan meminta Kejaksaan Agung untuk menjelaskan kasus ini secara transparan kepada publik, agar masyarakat tidak kehilangan jejak.
"Saya akan minta Kejaksaan Agung untuk dipercepat tapi tanpa mengabaikan protokol kesehatan. Artinya masyarakat jangan sampai kehilangan jejak. Karena sudah ada penandanya kuat kok tiba-tiba hilang. Sama dengan kasus Joko Tjandra ini," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton merupakan salah satu kasus besar yang ditengarai melibatkan sejumlah direksi Garuda.
"Kasus ini merupakan peristiwa besar, dan harus dipertanggungjawabkan kepada publik," kata Mahfud MD menegaskan.
Menko Polhukam Mahfud MD kembali mengingatkan soal kasus penyelundupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton yang dilakukan mantan Dirut Garuda berinisial AA pada akhir 2019.
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah
- Disemprot Mahfud soal Undangan Kementerian untuk Acara Pribadi, Mendes Yandri Kaget
- Undang Kades ke Acara Pribadi Pakai Surat Berkop Kementerian, Yandri: Saya Baru Jadi Menteri
- Disentil Mahfud MD soal Surat Menteri untuk Acara Pribadi, Yandri Susanto Bereaksi Begini
- Keras! Wanto Anggap Surat yang Diterbitkan Yandri Susanto Bentuk Abuse of Power