Mahfud MD: Tidak Ada Dissenting Opinion
Selasa, 05 Juni 2012 – 11:45 WIB

Mahfud MD: Tidak Ada Dissenting Opinion
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD membantah adanya pemberitaan yang menyebutkan bahwa hakim MK terbelah soal judicial review mempersoalkan jabatan Wakil Menteri yang diangkat oleh Presiden.
Mahfud menganggapnya sebagai upaya untuk menekan hakim MK. Ia menjelaskan, ada wacana yang berhembus bahwa dari sembilan hakim MK, ada empat yang setuju dan empat lainnya menolak.
"Terus disebut juga kalau Mahfud MD yang menjadi penentu. Saya nyatakan itu tidak benar, keputusan kami bulat, tidak ada dissenting opinion," tegas Mahfud saat memimpin sidang Judicial Review jabatan Wamen di Gedung MK, Selasa (5/6).
Seperti diketahui jabatan Wamen digugat ke MK oleh sekelompok masyarakat yang menamakan diri GNPK. Mereka menilai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementrian Negara yang kemudian mengangkat Wamen bertentangan dengan UUD 1945. (abu/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD membantah adanya pemberitaan yang menyebutkan bahwa hakim MK terbelah soal judicial review
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia
- Ketua Umum Yayasan Sanggar Sinar Suci: Penyambutan Thudong adalah Simbol Persatuan Umat
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban
- PT Indo RX Apresiasi Putusan Lembaga Arbitrase Jerman