Mahfud MD Tidak Disebut di Dakwaan, Akil Anggap Jaksa Tidak Adil
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menilai jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tidak bersikap adil. Ketidakadilan ini terkait penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten.
Dalam dakwaan, Akil disebut menerima uang senilai Rp 7,5 miliar. Uang itu diberikan karena menguatkan kemenangan pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno. Uang sogok untuk Pilkada Banten diterima Akil dari adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan.
Akil mengatakan, dirinya tidak mengadili sengketa Pilkada Banten. Pilkada itu, sambung dia, diadili oleh mantan Ketua MK Mahfud MD.
"Yang Provinsi Banten itu jaksanya enggak fair, siapa yang mengadili? Itu Mahfud. Kenapa jadi saya yang mengadili? Kok enggak disebut panel hakimnya? Itu yang saya bilang, omong kosong itu," kata Akil usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/2).
Bukan hanya di Pilkada Banten saja. Akil menilai jaksa juga tidak adil dalam penanganan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah. "Itu bukan saya yang mengadili. Orang lain. Kok saya yang disuruh," ujar Akil.
Terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa pilkada di MK dan tindak pidana pencucian uang ini menilai dakwaan jaksa hanya karangan saja. "Ngarang. Ya enggak benar lah. Bagaimana saya maksa orang ngasih duit kepada saya," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menilai jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tidak bersikap adil. Ketidakadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya
- Kanwil Kemenkumham Riau Bakal Bentuk 100 Desa Sadar Hukum Tahun Ini
- Kabar Gembira untuk Pelamar Formasi Guru PPPK 2024 Tahap 2, Semangat!
- Usulan Resmi, Seluruh Honorer Database BKN jadi PPPK
- Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker
- 5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masuh Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?