Mahfud MD: Tinggal Urusan Yusril dan Kejagung
Kamis, 11 Agustus 2011 – 15:16 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan putusan MK mengenai pengujian Undang-Undang merupakan putusan konstitusi tertinggi, sehingga harus dilaksanakan bagi pihak yang menerima konsekuensinya. Hal itu dikatakan Mahfud MD saat ditanya terkait dimenangkannya uji materi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang diajukan Yusril Ihza Mahendra.
“Putusan itu wajib dipatuhi. Jadi urusan Yusril dengan Kejaksaan Agung," kata Mahfud saat ditemui di gedung MK, Kamis (11/8).
Dalam tuntutannya, Yusril meminta Kejaksaan Agung memanggil saksi yang meringankannya dalam kasus sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum), yakni Megawati Soekarnoputri, Jusuf Kalla, Kwik Kian Gie, dan Susilo Bambang Yudhoyono. Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) selalu menolak pemanggilan saksi oleh pemohon sebab dinilai tidak mengetahui dan tidak berada dalam tempat kejadian perkara.
Ditambahkan Mahfud, yang jadi persoalan adalah Kejaksaan Agung wajib memanggil saksi alibi yang diajukan Yusril. Namun tidak ada pasal dalam UU yang mewajibkan saksi tersebut harus datang memenuhi panggilan. Hal itu berbeda jika yang bersangkutan adalah saksi memberatkan yang bisa dipaksa untuk datang.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan putusan MK mengenai pengujian Undang-Undang merupakan putusan konstitusi tertinggi,
BERITA TERKAIT
- TB Hasanuddin soal Pembongkaran Pagar Laut Tangerang: Apakah Sudah Melalui Proses Hukum?
- AKBP Levi Defriansyah, Sosok Polisi Humanis yang Menginspirasi
- Kapan Pengangkatan Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Dimulai? Inilah Jawabannya
- Rudianto Lallo Desak Asal-usul Rp21 M di Mobil Istri Eks Ketua PN Surabaya Dibongkar
- Honorer Tidak Lulus PPPK 2024 Lumayan Banyak, Sabar ya
- Danlantamal III Jakarta Pimpin Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang