Mahfud MD: Tinggal Urusan Yusril dan Kejagung
Kamis, 11 Agustus 2011 – 15:16 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan putusan MK mengenai pengujian Undang-Undang merupakan putusan konstitusi tertinggi, sehingga harus dilaksanakan bagi pihak yang menerima konsekuensinya. Hal itu dikatakan Mahfud MD saat ditanya terkait dimenangkannya uji materi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang diajukan Yusril Ihza Mahendra.
“Putusan itu wajib dipatuhi. Jadi urusan Yusril dengan Kejaksaan Agung," kata Mahfud saat ditemui di gedung MK, Kamis (11/8).
Dalam tuntutannya, Yusril meminta Kejaksaan Agung memanggil saksi yang meringankannya dalam kasus sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum), yakni Megawati Soekarnoputri, Jusuf Kalla, Kwik Kian Gie, dan Susilo Bambang Yudhoyono. Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) selalu menolak pemanggilan saksi oleh pemohon sebab dinilai tidak mengetahui dan tidak berada dalam tempat kejadian perkara.
Ditambahkan Mahfud, yang jadi persoalan adalah Kejaksaan Agung wajib memanggil saksi alibi yang diajukan Yusril. Namun tidak ada pasal dalam UU yang mewajibkan saksi tersebut harus datang memenuhi panggilan. Hal itu berbeda jika yang bersangkutan adalah saksi memberatkan yang bisa dipaksa untuk datang.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan putusan MK mengenai pengujian Undang-Undang merupakan putusan konstitusi tertinggi,
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Program Sarapan Sehat Bergizi tak Hanya untuk Anak Didik, Tetapi juga Menyasar Para Guru
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Ariawan: KWP Siap Berkolaborasi dengan DPD RI Demi Bangsa dan Negara
- Judi Online Rusak Generasi Muda, Menpora Dito Nyatakan Perang