Mahfud MD Tunggu Somasi Dirwan Mahmud
Senin, 27 Desember 2010 – 17:00 WIB

Mahfud MD Tunggu Somasi Dirwan Mahmud
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku tak ciut nyali dengan rencana mantan panitera pengganti MK, Dirwan Mahmud, yang akan melayangkan somasi terkait dugaan suap di MK. “Ketika tim invetigasi MK dibentuk, kontraknya kalau ada tindak pidana semua akan langsung digelandang ke pengadilan,” kata Mahfud MD kepada wartawan di gedung MK, Senin (27/12).
Mahfud menambahkan, menurut Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, pelapor yang terlibat di dalam sebuah tindakan pidana tidak mendapat perlindungan hukum. UU tersebut menegaskan bahwa yang boleh mendapat perlindungan hukum adalah saksi dan korban.
Baca Juga:
“Saksi dan korban di sini orang yang melihat, kemudian menjadi korban, tetapi kalau oranng tersebut ikut melakukan kejahatan korupsi lalu diindungi, nanti semua orang akan melakukan korupsi dan kejahatan lalu melapor ke aparat penegak hukum dan orang itu aman,” terang Mahfud MD.
Kemudian di dalam pasal 165 dan pasal 108 ayat 3 KUHP, lanjut Mahfud lagi, siapapun yang tahu ada kejahatan wajib segera melapor. “Kalau tidak melapor kita yang dipenjara, oleh sebab itu silahkan saja mensomasi, saya mau lihat somasinya,” tantang guru besar ilmu hukum di Universitas Islam Indonesia (UII) yogyakarta itu.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku tak ciut nyali dengan rencana mantan panitera pengganti MK, Dirwan Mahmud, yang akan melayangkan
BERITA TERKAIT
- Anggito Abimanyu hingga Syafii Antonio Apresiasi Training ESQ Angkatan 203
- KPK Periksa Rasamala Aritonang terkait Kasus TPPU di Kasus Kementan
- 3 Polisi Gugur di Arena Sabung Ayam Way Kanan, Betapa Berat Tugas Polri
- Guru Besar Hukum Konstitusi Tanggapi Kritik Terkait Pembahasan RUU TNI
- Haidar Alwi Apresiasi Kesigapan Dasco Selamatkan IHSG yang Sempat Anjlok
- Tempat Karaoke Beroperasi Saat Bulan Puasa, Ada LC Lagi Siap-Siap