Mahfud MD Ungkap Lagi Kasus Ferdy Sambo, Kemudian Mengucap Alhamdulillah
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berbicara lagi kasus Ferdy Sambo.
Mahfud memberikan apresiasi kepada Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah bekerja keras, tetapi, tetap teliti dan profesional dalam menangani perkara Ferdy Sambo.
"Alhamdulillah, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau kasus Sambo sudah lengkap (P21). Melibatkan lima tersangka pembunuhan berencana dan tujuh tersangka untuk obstruction of justice," kata Mahfud MD dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
"Kita apresiasi Polri dan Kejagung yang telah bekerja keras, tetapi, tetap teliti dan profesional," lanjutnya.
Mahfud juga mengapresiasi Polri yang turut memroses pelanggaran kode etik dalam kasus tersebut.
"Polri secara simultan bukan hanya menangani pidananya, tetapi, juga memproses kode etiknya. Sementara Kejagung meneliti secara cermat kelengkapan persyaratannya. Mari terus kita kawal agar bagus sampai akhir," ujar Mahfud.
Mahfud menegaskan kelengkapan berkas perkara kasus Sambo menjadi bukti tidak ada proses bolak-balik antara Kejagung dan Polri.
"Seperti saya bilang, tidak bolak-balik dari Kejaksaan ke Polri. Hanya bolak sekali, langsung jadi," tegasnya.
Menko Polhukam Mahfud MD meminta semua pihak mengawal kasus Ferdy Sambo sampai akhir.
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
- Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang, TNI Kerahkan Pasukan
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Hasil Survei LPI: Budi Gunawan Menteri Terbaik
- Dukung Pengamanan Natal & Tahun Baru, Polri Siapkan 2 Helikopter Ambulans Udara
- Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa Kortastipidkor Polri