Mahfud MD Usul Pansel Pilih Lima Calon
Senin, 21 Juni 2010 – 16:05 WIB
JAKARTA- Ketua Mahkamah Konstitusi, Machfud MD menyarankan agar Panitia Seleksi Pimpinan KPK sekaligus memilih lima orang calon pimpinan KPK. Dari lima yang terpilih tersebut, satu orang langsung dilantik untuk mengganti posisi Antasari Azhar sedangkan sisanya dilantik Oktober tahun depan, setelah masa jabatan empat pimpinan KPK lain tuntas.
“Itu tidak melanggar undang-undang. Tidak ada larangan dan tidak ada keharusan,” katanya, Senin (21/6).
Baca Juga:
Mahfud MD menegaskan langkah itu akan lebih efisien. Sehingga, tahun depan pansel tak perlu repot-repot lagi melakukan seleksi mengingat empat nama sudah dikantongi. "Pilihnya sekarang, mumpung sekarang banyak yang mendaftar," ujarnya.
Terkait dengan masa jabatan pimpinan KPK, antara satu atau empat tahun yang diperdebatkan, Machfud mengatakan hal itu terjadi karena memang belum ada kejelasan di dalam undang-undang. Sebagai alternatif solusi, dia mengusulkan supaya presiden, DPR dan pansel membuat suatu kesepakatan.
JAKARTA- Ketua Mahkamah Konstitusi, Machfud MD menyarankan agar Panitia Seleksi Pimpinan KPK sekaligus memilih lima orang calon pimpinan KPK.
BERITA TERKAIT
- Permukaan Tanah Jakarta Terus Turun, Pakar Minta Masyarakat Gunakan Air Perpipaan
- HIPPI Jaktim Dorong Pemberdayaan UMKM Demi Tingkatkan Perekonomian Masyarakat
- Menteri ATR Nusron Wahid Sebut Sertifikasi Tanah Wakaf Masih Minim
- Galeri Nasional Indonesia Tunda Pameran Tunggal Yos Suprapto
- Antusiasnya Warga Rancameong Antre Pembagian Susu Gratis oleh Wapres Gibran
- Dirjen Nunuk Minta Pemda Akomodasi Guru Honorer di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2