Mahfud MD Usul Pansel Pilih Lima Calon
Senin, 21 Juni 2010 – 16:05 WIB
JAKARTA- Ketua Mahkamah Konstitusi, Machfud MD menyarankan agar Panitia Seleksi Pimpinan KPK sekaligus memilih lima orang calon pimpinan KPK. Dari lima yang terpilih tersebut, satu orang langsung dilantik untuk mengganti posisi Antasari Azhar sedangkan sisanya dilantik Oktober tahun depan, setelah masa jabatan empat pimpinan KPK lain tuntas.
“Itu tidak melanggar undang-undang. Tidak ada larangan dan tidak ada keharusan,” katanya, Senin (21/6).
Baca Juga:
Mahfud MD menegaskan langkah itu akan lebih efisien. Sehingga, tahun depan pansel tak perlu repot-repot lagi melakukan seleksi mengingat empat nama sudah dikantongi. "Pilihnya sekarang, mumpung sekarang banyak yang mendaftar," ujarnya.
Terkait dengan masa jabatan pimpinan KPK, antara satu atau empat tahun yang diperdebatkan, Machfud mengatakan hal itu terjadi karena memang belum ada kejelasan di dalam undang-undang. Sebagai alternatif solusi, dia mengusulkan supaya presiden, DPR dan pansel membuat suatu kesepakatan.
JAKARTA- Ketua Mahkamah Konstitusi, Machfud MD menyarankan agar Panitia Seleksi Pimpinan KPK sekaligus memilih lima orang calon pimpinan KPK.
BERITA TERKAIT
- Mengenal Tradisi dan Budaya Masyarakat Tionghoa dalam Perayaan Imlek
- Menteri Nusron Sudah Cabut 50 Sertifikat Pagar Laut dan Bakal Tambah Lagi
- Peringati Hari Gizi Nasional: KAI Bagikan Makanan Bergizi kepada Peserta Edutrain LRT Jabodebek
- Nana Sudjana Resmikan Pemanfaatan Kembali Stadion Jatidiri Berstandar FIFA
- KemenPAN-RB Minta Honorer Jangan Menolak PPPK Paruh Waktu, Rugi Sendiri
- Detik-Detik Api Menghanguskan Pabrik Tekstil di Kabupaten Bandung