Mahfud MD Usul Pansel Pilih Lima Calon
Senin, 21 Juni 2010 – 16:05 WIB
JAKARTA- Ketua Mahkamah Konstitusi, Machfud MD menyarankan agar Panitia Seleksi Pimpinan KPK sekaligus memilih lima orang calon pimpinan KPK. Dari lima yang terpilih tersebut, satu orang langsung dilantik untuk mengganti posisi Antasari Azhar sedangkan sisanya dilantik Oktober tahun depan, setelah masa jabatan empat pimpinan KPK lain tuntas.
“Itu tidak melanggar undang-undang. Tidak ada larangan dan tidak ada keharusan,” katanya, Senin (21/6).
Baca Juga:
Mahfud MD menegaskan langkah itu akan lebih efisien. Sehingga, tahun depan pansel tak perlu repot-repot lagi melakukan seleksi mengingat empat nama sudah dikantongi. "Pilihnya sekarang, mumpung sekarang banyak yang mendaftar," ujarnya.
Terkait dengan masa jabatan pimpinan KPK, antara satu atau empat tahun yang diperdebatkan, Machfud mengatakan hal itu terjadi karena memang belum ada kejelasan di dalam undang-undang. Sebagai alternatif solusi, dia mengusulkan supaya presiden, DPR dan pansel membuat suatu kesepakatan.
JAKARTA- Ketua Mahkamah Konstitusi, Machfud MD menyarankan agar Panitia Seleksi Pimpinan KPK sekaligus memilih lima orang calon pimpinan KPK.
BERITA TERKAIT
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti