Mahfud MD Usulkan Pemutihan Kasus Korupsi
Jumat, 24 Juni 2011 – 15:01 WIB

Mahfud MD Usulkan Pemutihan Kasus Korupsi
JAKARTA- Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof Mahfud MD mengusulkan adanya pemutihan kasus korupsi di Indonesia. Pemutihan kasus korupsi ini, kata Mahfud, untuk memutus hubungan masa lalu agar tidak menghambat pemberantasan korupsi di masa depan. "Hukum kita menjadi bermasalah ketika menyangkut dua hal, yaitu korupsi dan pejabat. Dua kondisi ini hukum kita sangat sulit berjalan dengan baik," imbuhnya.
"Ini agak revolusioner, jika tidak maka penegakan hukum di sektor pemberantasan korupsi selalu tersandera," kata Mahfud MD saat berbicara dalam Focus Group Discussion bertajuk Hukum, Tajam ke Bawah Tumpul Ke Atas di Graha Pena, Jakarta, Jumat (24/6).
Mahfud memuji penegakan hukum di bidang peradilan umum. Sebab, imbuh dia, pada beberapa kondisi penegakan hukum di sektor kriminalitas umum lebih baik dibandingkan dengan kasus yang menyangkut koruspi dan kasus yang melibatkan pejabat.
Baca Juga:
JAKARTA- Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof Mahfud MD mengusulkan adanya pemutihan kasus korupsi di Indonesia. Pemutihan kasus korupsi ini, kata Mahfud,
BERITA TERKAIT
- Minta Maaf Tak Lantas Menghapus Sanksi, Ipda Endry Tetap Diproses
- 40 Pos Siaga Hadir di 10 Provinsi Selama Arus Balik Lebaran 2025
- Brando Susanto: Pergub PPSU Sebagai Bentuk Kesadaran Ideologis Pram-Doel Terhadap Persoalan Sampah dan Lingkungan
- Brando Susanto: Pergub PPSU Sebagai Bentuk Kesadaran Ideologis Pram-Doel Terhadap Persoalan Sampah dan Lingkungan
- TSL 2025 Jadi Ajang Pamer Inovasi Pelajar di Bidang Sains dan Teknologi
- Sejumlah Warga Tangerang yang Terdampak Banjir di 17 Titik Dievakuasi ke Posko Pengungsian