Mahfud MD Usulkan Pemutihan Kasus Korupsi
Jumat, 24 Juni 2011 – 15:01 WIB
JAKARTA- Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof Mahfud MD mengusulkan adanya pemutihan kasus korupsi di Indonesia. Pemutihan kasus korupsi ini, kata Mahfud, untuk memutus hubungan masa lalu agar tidak menghambat pemberantasan korupsi di masa depan. "Hukum kita menjadi bermasalah ketika menyangkut dua hal, yaitu korupsi dan pejabat. Dua kondisi ini hukum kita sangat sulit berjalan dengan baik," imbuhnya.
"Ini agak revolusioner, jika tidak maka penegakan hukum di sektor pemberantasan korupsi selalu tersandera," kata Mahfud MD saat berbicara dalam Focus Group Discussion bertajuk Hukum, Tajam ke Bawah Tumpul Ke Atas di Graha Pena, Jakarta, Jumat (24/6).
Mahfud memuji penegakan hukum di bidang peradilan umum. Sebab, imbuh dia, pada beberapa kondisi penegakan hukum di sektor kriminalitas umum lebih baik dibandingkan dengan kasus yang menyangkut koruspi dan kasus yang melibatkan pejabat.
Baca Juga:
JAKARTA- Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof Mahfud MD mengusulkan adanya pemutihan kasus korupsi di Indonesia. Pemutihan kasus korupsi ini, kata Mahfud,
BERITA TERKAIT
- Tanggapi Pembangunan Pagar Laut, Muannas Alaidid: Tidak Ada Hubungan dengan PSN PIK 2
- Banjir Bandang Terjang Jembatan Cipager Cirebon, Pemprov Langsung Bergerak
- Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia Siap Mendukung Program Asta Cita
- Jadi Tersangka, Sekjen PDIP Hasto Menegaskan Mengikuti Proses Hukum Berlaku
- Perayaan Natal Tahun 2024 Bareng Gerindra Doakan Pemerintahan Prabowo
- Menjelang 100 Hari Kerja Presiden Prabowo, Waka MPR: Rasanya Terlalu Dini untuk Menilai