Mahfud MD Usulkan Pemutihan Kasus Korupsi
Jumat, 24 Juni 2011 – 15:01 WIB

Mahfud MD Usulkan Pemutihan Kasus Korupsi
Mahfud menyebutkan di antara penegakan hukum yang baik itu adalah bidang Hak Azasi Manusia. Dunia internasional, kata Mahfud, sudah mengakui HAM Indonesia lebih baik setelah era reformasi ini. Meski masih terjadi pelanggaran HAM, namun pelanggaran itu bersipat horizontal. "Tidak seperti di zaman Orde Baru yang bersifat vertikal. Maka munculkan kasus DOM Aceh, Tanjung Priuk dan lain-lain," tambahnya.
Baca Juga:
Menurut Mahfud, jika tidak ada pemutusan hubungan masa lalu, maka penegakan hukum untuk memberantas korupsi akan semakin susah. Hanya saja, kata Mahfud, jenis korupsi dan kapan waktu yang tepat untuk melakukan pemutihan kasus korupsi itu harus diperhitungkan dengan jelas dan baik.
"Harus dicari jalannya. Sebab kita tidak bisa terjebak dalam situasi saling sandera seperti sekarang ini," tandasnya.(fuz/jpnn)
JAKARTA- Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof Mahfud MD mengusulkan adanya pemutihan kasus korupsi di Indonesia. Pemutihan kasus korupsi ini, kata Mahfud,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Belum Ada Kabar Jadwal Tes PPPK Tahap 2, Ini Pernyataan BKN, Singkat
- TASPEN Imbau Seluruh Peserta Lindungi Data Pribadi dengan Segera Lakukan Ini
- Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Sudah Clear & Sah Secara Hukum
- KPK: Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor Harus Ada Diskusi Mendalam
- Siswa SWA Raih Beasiswa Harvard, Stanford, dan UC Berkeley, Keren!
- Tegas, Pertamina Pecat Sopir Truk BBM & Tutup SPBU di Klaten