Mahfud MD: Wahai Teman-Teman di MK, Jangan Mau Diintervensi
jpnn.com, JAKARTA - Profesor Mahfud MD meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menjaga independensi. Mantan ketua MK itu menegaskan, para hakim MK jangan mau diintervensi dan diteror. Peringatan ini disampaikan Mahfud dalam akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Kamis (30/5).
Mantan menteri dan anggota DPR itu mengatakan bahwa pada 2012 lalu, atau saat MK berusia sembilan tahun pernah mendapatkan sebagai 10 MK terbaik di dunia. MK berdiri pada 2003 dan baru menyidangkan sengketa pemilu pada 2004.
“Wahai teman2 di Mahkamah Konstitusi (MK). Jagalah independensi, jangan mau diintervensi dan jangan sudi diterror. Dengan profesionalitas dan keteguhan hati, dulu pd usia 9 tahun (2012), MK Indonesia dinobatkan dlm "Hanvard Hanbook" masuk dlm 10 MK terbaik (terfektif) di dunia,” cuit Mahfud. Hingga sore ini, cuitan Mahfud sudah 552 kali replies, retweets 504, dan 778 likes.
Mahfud memastikan sejauh ini tidak ada yang meneror dan mengintervensi. “Faktanya sih tidak ada kalau di dalam. Tapi di masyarakat, kan ada dugaan intervensi dan terror sehingga kita harus mengingatkan teman2 di MK agar tak terpengaruh. Pokoknya, hukum harus ditegakkan tanpa boleh dipengaruhi oleh kekisruhan politik,” kata Mahfud menjawab apakah cuitan sebuah akun apakah selama ini ada intervensi atau teror.
Seperti diketahui, MK sebentara lagi akan memulai sejumlah persidangan perselisihan hasil pemilihan umum, baik itu untuk Pileg dan Pilpres 2019. Adapun khusus untuk Pilpres 2019, pemohon adalah pasangan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, termohonnya Komisi Pemilihan Umum, dan pihak terkait Joko Widodo – KH Ma’ruf Amin. (boy/jpnn)
Profesor Mahfud MD meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menjaga independensi. Mantan ketua MK itu menegaskan, para hakim MK jangan mau diintervensi dan diteror.
Redaktur & Reporter : Boy
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah