Mahfud MD Yakin Hakim Beri Keadilan kepada ZA
jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara mengenai perkara yang menimpa seorang anak SMA di Malang berinisial ZA. Dia menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bukan memakai pasal hukuman mati untuk menghukum ZA.
"Jadi nanti tuntutannya itu bahwa disebut ancamannya ada hukuman mati, iya, (tetapi) sebagai alternatif gitu," kata Mahfud ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).
Mahfud menjelaskan, JPU menjerat ZA dengan pasal tergolong ringan. JPU meminta ZA untuk dibina melalui panti rehabilitasi sosial.
"Tuntutan yang sesungguhnya itu yang lebih mendekati, dia dikembalikan atau diserahkan ke panti rehabilitasi sosial," kata mantan Ketua MK ini.
Mahfud meminta publik tidak mendramatisir kasus ZA. Dia percaya hakim berlaku adil dan menjatuhkan hukuman ringan ke ZA yang membela diri ketika membunuh begal.
"Nanti, kan, alternatif yang paling mendekati itu adalah tidak dihukum pidana malahan tidak dihukum penjara. Nanti malahan diserahkan ke panti rehabilitasi sosial. Jadi itu jangan diributkan," timpal dia.
Sebelumnya ZA terjerat masalah hukum setelah menusuk seseorang hingga tewas di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada 9 September 2019.
Hasil penelusuran, ZA melakukan penusukan karena membela diri. Korban penusukan hendak melakukan begal kepada ZA yang tengah mengendari motor bersama pacarnya berinisial V. Selain berniat membegal, korban penusukan hendak memperkosa V.
Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara mengenai perkara yang menimpa seorang anak SMA di Malang berinisial ZA
- Soal Pagar Laut, Mahfud Md Desak Kejagung Sampai Polri Buka Pengusutan
- 5 Berita Terpopuler: Banyak yang Diabaikan Pemda, Ini 9 Tuntutan PPPK & Honorer, Mahfud MD Bersuara Kritis
- Suara Kritis Mahfud MD soal Pagar Laut: Pidananya Jelas!
- Innalillahi, Ibu dari Mahfud MD Meninggal Dunia
- Mahfud Sebut Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Ditaati
- Guru Besar Hukum Unpad Menilai Mahfud MD Berpotensi Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE