Mahfud: Mendanai Aksi Terorisme Sama Juga Teroris
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan orang yang mendanai kegiatan atau kelompok terorisme sama saja dengan teroris.
"Ya, tentu orang yang mendanai teroris tuh berarti sudah teroris juga," katanya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (9/3).
Pernyataan itu disampaikan Mahfud menanggapi tiga orang warga negara Indonesia (WNI) yang diputus bersalah oleh pengadilan Singapura atas pelanggaran dukungan terhadap terorisme.
Mahfud menjelaskan, suatu keikutsertaan dalam perbuatan atau bersama-sama itu di dalam aturan hukum berarti tindakan yang sama.
"Tinggal pembuktiannya, nanti kita lihatlah prosesnya. Besok juga akan saya tanya ke BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme)," katanya.
Sebelumnya, tiga WNI diputus bersalah oleh pengadilan Singapura atas pelanggaran dukungan terhadap terorisme.
Kepala Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari Harjana dalam siaran pers, Sabtu, menyebutkan, tiga WNI dengan inisial RH, TM, dan AA tengah menjalani hukuman di Singapura atas pelanggaran terorisme (Suppression of Financing) Act.
Ketiganya diputus dalam sidang terpisah.
Tiga orang warga negara Indonesia (WNI) diputus bersalah oleh pengadilan Singapura atas pelanggaran dukungan terhadap terorisme.
- Cegah Teror Saat Natal, Polri Sterilisasi Seluruh Tempat Ibadah
- BNPT Beri Sertifikat ke-16 Pengelola Objek Vital soal Pencegahan Terorisme
- Tinjau Program Sekolah Damai di SMAN 13 Semarang, Kepala BNPT Beri Pujian
- BNPT Dorong Kolaborasi Multipihak untuk Cegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme
- Peringati Hari Pahlawan, Yayasan Gema Salam Wujudkan Semangat Nasionalisme
- Datangi Indekos, Densus 88 Antiteror Lakukan Tindakan, Apa yang Didapat?