Mahfud: Mendanai Aksi Terorisme Sama Juga Teroris

Mahfud: Mendanai Aksi Terorisme Sama Juga Teroris
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Foto: Fathan Sinaga/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan orang yang mendanai kegiatan atau kelompok terorisme sama saja dengan teroris.

"Ya, tentu orang yang mendanai teroris tuh berarti sudah teroris juga," katanya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (9/3).

Pernyataan itu disampaikan Mahfud menanggapi tiga orang warga negara Indonesia (WNI) yang diputus bersalah oleh pengadilan Singapura atas pelanggaran dukungan terhadap terorisme.

Mahfud menjelaskan, suatu keikutsertaan dalam perbuatan atau bersama-sama itu di dalam aturan hukum berarti tindakan yang sama.

"Tinggal pembuktiannya, nanti kita lihatlah prosesnya. Besok juga akan saya tanya ke BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme)," katanya.

Sebelumnya, tiga WNI diputus bersalah oleh pengadilan Singapura atas pelanggaran dukungan terhadap terorisme.

Kepala Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari Harjana dalam siaran pers, Sabtu, menyebutkan, tiga WNI dengan inisial RH, TM, dan AA tengah menjalani hukuman di Singapura atas pelanggaran terorisme (Suppression of Financing) Act.

Ketiganya diputus dalam sidang terpisah.

Tiga orang warga negara Indonesia (WNI) diputus bersalah oleh pengadilan Singapura atas pelanggaran dukungan terhadap terorisme.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News