Mahfud: Mendanai Aksi Terorisme Sama Juga Teroris
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan orang yang mendanai kegiatan atau kelompok terorisme sama saja dengan teroris.
"Ya, tentu orang yang mendanai teroris tuh berarti sudah teroris juga," katanya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (9/3).
Pernyataan itu disampaikan Mahfud menanggapi tiga orang warga negara Indonesia (WNI) yang diputus bersalah oleh pengadilan Singapura atas pelanggaran dukungan terhadap terorisme.
Mahfud menjelaskan, suatu keikutsertaan dalam perbuatan atau bersama-sama itu di dalam aturan hukum berarti tindakan yang sama.
"Tinggal pembuktiannya, nanti kita lihatlah prosesnya. Besok juga akan saya tanya ke BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme)," katanya.
Sebelumnya, tiga WNI diputus bersalah oleh pengadilan Singapura atas pelanggaran dukungan terhadap terorisme.
Kepala Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari Harjana dalam siaran pers, Sabtu, menyebutkan, tiga WNI dengan inisial RH, TM, dan AA tengah menjalani hukuman di Singapura atas pelanggaran terorisme (Suppression of Financing) Act.
Ketiganya diputus dalam sidang terpisah.
Tiga orang warga negara Indonesia (WNI) diputus bersalah oleh pengadilan Singapura atas pelanggaran dukungan terhadap terorisme.
- Datangi Indekos, Densus 88 Antiteror Lakukan Tindakan, Apa yang Didapat?
- Tangkap 3 Terduga Teroris di Sukoharjo, Densus 88 Sita Sajam di Rumah SQ
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah
- BNPT Beri Perlindungan Khusus Kepada Anak Korban Terorisme
- Disemprot Mahfud soal Undangan Kementerian untuk Acara Pribadi, Mendes Yandri Kaget