Mahfud Menduga Ada 'Bisnis' Pemalsuan Putusan MK
Kamis, 09 Juni 2011 – 14:24 WIB

Mahfud Menduga Ada 'Bisnis' Pemalsuan Putusan MK
Terhadap hal itu MK mengirim surat bernomor 112/PAN MK/2009 ke KPU, yang merupakan jawaban atas pertanyaan KPU. Jawabannya adalah Partai Gerindra (Mestariyani Habie). Sebelum surat itu turun, ternyata sudah sampai lebih dulu surat masuk yang menyatakan Dewi Yasin Limpo yang berhak atas kursi.
Baca Juga:
Jajaran DPP Partai Gerindra yang juga menerima informasi versi "asli" dari MK langsung bereaksi. Mereka segera berkomunikasi dengan jajaran MK. Dari sanalah, terendus adanya indikasi pemalsuan SK yang melibatkan Andi Nurpati dan orang dalam MK, itu. Rapat pleno KPU pun batal mengesahkan Dewi Yasin Limpo sebagai anggota DPR. (kyd/awa/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendukung penuh rencana Komisi II DPR membentuk panitia kerja (Panja) tentang pemalsuan lembar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin