Mahfud Mendukung KPU Banding Putusan PN Jakpus

Mahfud Mendukung KPU Banding Putusan PN Jakpus
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (2/3/2023). ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga

PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang dilayangkan partai tersebut pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757.Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Hakim menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan dan tujuh hari. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Menko Polhukam Mahfud MD mendukung KPU melakukan banding putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News