Mahfud Mendukung KPU Banding Putusan PN Jakpus
Jumat, 03 Maret 2023 – 14:32 WIB

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (2/3/2023). ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga
PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang dilayangkan partai tersebut pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757.Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Hakim menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan dan tujuh hari. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Menko Polhukam Mahfud MD mendukung KPU melakukan banding putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Ahmad Rofiq Optimistis Partai Gema Bangsa Bisa Jadi Peserta Pemilu 2029
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP