Mahfud Mendukung KPU Banding Putusan PN Jakpus
Jumat, 03 Maret 2023 – 14:32 WIB
PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang dilayangkan partai tersebut pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757.Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Hakim menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan dan tujuh hari. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Menko Polhukam Mahfud MD mendukung KPU melakukan banding putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Herwyn Minta Jajaran Bawaslu Daerah Terus Bangun Komunikasi
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- KPU Sulut Matangkan Persiapan Pilkada 2024
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur